Angka stunting mencemaskan, Kemana Penyaluran ADD di Kabupaten Tangerang !

Kantor KADIN Kabupaten Tangerang Jl. Raya Curug Pos Bitung Kadu Jaya, Kec.Curug, Kabupaten Tangerang.

Jurnalis : asep

BT com TIGARAKSA – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan selama 9 tahun ini dana desa yang telah tersalurkan dari APBN mencapai Rp 539 Triliun kepada kurang lebih 75.000 desa yang ada di seluruh Indonesia.

“Ini tidak kecil, tapi ini sangat besar sekali.
Saya harapkan, dana desa harus jadi barang, harus jadi sesuatu  bermanfaat bagi masyarakat di desa,” ungkap Joko Widodo dalam sambutannya saat kunjungan kerja di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang pada Senin (8/1/2024).

WKU Bidang Kominfo Bisnis Media Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang Rohman mengatakan, Apakah peningkatan ADD, Jabatan kepala desa jadi profesi idaman dalam setiap Pilkades di Kabupaten Tangerang.

“Hemat saya, Gaji kepala desa (gaji kades) diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, “tutur rohman, di Kantor KADIN Jl. Raya Curug Pos Bitung Kadu Jaya, Kec.Curug, Kabupaten Tangerang. selasa (9/1/2024)

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019,” Papar nya.

Selain gaji yang diperuntukkan, Untuk kades PP tersebut juga mengatur skema, besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain nya.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3), “terang nya.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain, selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2) Namun terkadang kebijakan perangkat desa menjadi pemicu persoalan segala issu tanah warga di Pantura Tangerang,” cetus nya.

“Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri, “sambung nya.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Termasuk belanja operasional pemerintahan desa,” jelas nya.

Kemudian sisanya lanjut rohman, sedikit nya 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

“Anggaran kunjungan jajaran Pemdes inilah yang jadi pertanyaan public, apakah ADD mengalir pada pembinaan masyarakat misal nya Petani Desa Cirogek, Mauk Kabupaten Tangerang yang kerap diresahkan kurang nya perhatian pengaturan saluran air persawahan, penyediaan alsintan Traktor, mesin pompa Air dan mesin pemotong padi,” ungkap nya.

Tidak kalah mencemaskan, kasus keluarga berisiko stunting menyentuh 350.000 meski Dari data yang ada, pada tahun 2021 tercatat ada 16.000 (kurang lebib) kasus, walau 2022 turun menjadi sebesar 9.000 (kurang lebih) kasus, atau sebanyak 232.000 kasus.

“Tentu mencemaskan, saya berkomoniksai dengan tim Medis, kasus Stunting, sangat berdampak kondisi anak di saat balita akan memiliki tinggi badan dibawah rata-rata. diakibatkan asupan gizi diberikan, dalam waktu yang panjang, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ungkap nya.

rohman lebih mencemaskan keterangan Tim Medis, bahwa Stunting akan memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan risiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas.

Seharusnya, keluarga berisiko stunting sudah tercatat di 29 kecamatan, 28 kelurahan dan 246 desa di lingkungan Kabupaten Tangerang. lalu mengapa masih kurangnya tindakan pencegahan lewat pungsi anggaran ADD dan APBD Pemkab Tangerang.

“Mohon maaf, tidak dapat dipungkiri berisiko stunting merupakan berasal dari keluarga miskin, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak.dititik itulah diharapkan pungsi Kepala Desa menyalurkan ADD demikian pula APBD yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat, “imbuh nya

Diakhir rohman menegaskan, Ketua KADIN Kabupaten Tangerang H Zulkarnain secara Sirius mendorong bidang – bidang pengurus KADIN agar kolaborasi dengan MPC Pemuda Pancasila, Pemda, Pemdes untuk menekan angka stunting hingga ketitik zero (angka nol) demi masadepan generasi emas.

“KADIN Kabupaten Tangerang terus ingatkan Kepala Desa mempersiapkan generasi emas 2045 bukan hal mudah. karena stunting masih jadi masalah gizi utama bagi bayi dan anak, Kondisi tersebut harus segera dientaskan karena menghambat momentum generasi emas 2045 khusus nya di Kabupaten Tangerang,” tutup nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini