Sidang perdana membuka tabir, M. Amin S : Di FH UNIS Tangerang Diduga Jual Beli Nilai

M. Amin Nasution merupakan mantan dosen Fakultas Hukum (FH) UNIS Tangerang.

Jurnalis : Rohman

BT Com, TANGERANG – Sidang perdana gugatan terhadap Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang yang diajukan oleh mantan dosen Fakultas Hukum (FH) UNIS Tangerang M. Amin Nasution dalam perkara No.42/Pdt.G/2024/PN.Tng. telah dilaksanakan pada Kamis 25 Januari 2024.

M. Amin Nasution mengatakan, Ketika Ketua Majelis Hakim menyarankan untuk acara berikutnya mediasi,

“Salah seorang kuasa hukum Tergugat langsung menyela agar acara berikutnya tetap sidang seperti biasa,” tutur Amin melalui keterangan tertulis nya, kepada Redaksi Buletintangerang.com atau BT Com Pada Kamis (25/1/2024)

Amin pun menerangkan, pihak kuasa hukum Tergugat menyarankan untuk memanggil Turut Tergugat yaitu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten untuk hadir di persidangan

“Mengingat salah satu bunyi petitum (tuntutan) Penggugat, agar LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten (Turut Tergugat) mencabut izin operasional FH UNIS Tangerang,”ungkap nya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Penggugat lebih lanjut Amin menerangkan, apa yang menjadi alasan tuntutan tersebut,

“Penggugat menjelaskan bahwa di FH UNIS Tangerang ada indikasi jual beli nilai, ada mahasiswa terang-terangan mengaku bahwa skripsinya dibuat oleh kakaknya yang seorang guru matematika SMA tapi tetap diluluskan jadi sarjana hukum, “bongkar amin.

Menurut amin, Praktek-praktek ini semua adalah merendahkan harkat dan martabat para sarjana hukum yang intinya merugikan masyarakat luas

“Karena praktek-praktek seperti itu akan melahirkan para sarjana hukum yang tidak ada muatan ilmunya dan bisa dibayangkan bagaimana efeknya di masyarakat apabila orang-orang yang lulus jadi sarjana hukum tersebut, Seraya amin menegaskan, kondisi UNIS memprihatinkan, hal ini telah Penggugat sampaikan kepada Tergugat I dan Tergugat II selaku pimpinan melalui surat, namun tidak ada respon, ‘ ujar amin

Diakhir ia mengabarkan, Sidang berikutnya akan diadakan 6 Februari 2024 “Dengan agenda pemanggilan LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten (Turut Tergugat) untuk hadir di persidangan, ” tutup nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini