Pelapor Muhammad Rizal Caleg PAN DPR RI Soal Penggelembungan Suara pada Sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang.(foto heru)
Jurnalis : heru
Redaktur : rohman
BT.COM, TIGARAKSA – Muhammad Rizal melaporkan dugaan penggelembungan suara yang membuat posisi Caleg DPR RI nomor urut 1 Dapil Banten III Tangerang Raya itu berada di posisi kedua. berselisih dengan Okta Kumala Dewi yang berlaga di Banten III. berlanjut persidangan Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Apakah terlapor terancam sanksi Pidana Pemilu Pasal 532 Undang – Undang no 7 tahun  2017 dengan Ancaman hukuman 4 tahun Penjara dan denda 48 juta rupiah.
Muhammad Rizal merupakan Caleg PAN DPR RI yang berharap pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang Dapat memberikan keputusan terbaik di Sidang Pelanggaran Administrasi Dugaan Penggelembungan Suara
Adapun perkara yang dilaporkan Muhammad Rizal Caleg DPR RI Dapil Banten 3 soal penggelembungan suara di Pasarkemis sudah menjalani sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (19 Maret 2024).
Sidang laporan pelanggaran administrasi tersebut di pimpin oleh ketua Muslik bersama komisioner Bawaslu kabupaten Tangerang dan di hadiri pelapor Muhammad Rizal dan terlapor PPK Pasar Kemis, dan dihadiri Pengacara Okta Kumala Dewi.
Dalam persidangan tersebut terlapor Caleg Muhammad Rizal memaparkan kronologis terjadinya penggelembungan suara tersebut.
“Dalam persidangan saya menyampaikan gamblang kronologis soal penggelembungan suara caleg okd yang terjadi di pasarkemis, saya pun sudah memberikan fakta bukti-buktinya di dalam persidangan, seperti yang terjadi di gelam jaya dan Kuta bumi pasar Kemis, itu salah satunya, belum yang lainnya,” terangnya
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Muhammad Rizal berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang yang merupakan badan resmi menunjukan integritasnya untuk kita semua. Dengan adanya bukti-bukti tersebut pihaknya yakin Bawaslu dapat memahami dan mencermatinya.
“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan keputusan yang terbaik dalam hal ini sesuai Peraturan Bawaslu, apabila tidak memberikan keputusan yang memuaskan untuk kami, kami akan lanjut ke Bawaslu provinsi Banten sampai pusat untuk mengkoreksi putusan Bawaslu kabupaten Tangerang tersebut.” jelasnya
Persidangan laporan pelanggaran administrasi tersebut disiarkan melalui akun YouTube bawaslu kabupaten Tangerang.
Setelah pelapor Caleg Muhammad Rizal menyampaikan kronologis dan menyerahkan bukti-buktinya kepada pimpinan sidang tersebut.
Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan jawabannya, namun PPK Pasar Kemis belum siap menjawab atas laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi.
Dengan itu, sehingga Pimpinan sidang ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang memundurkan agenda sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis (21/3/2024).
Yang mana isinya semua harus melengkapi jawaban dan alat-alat buktinya, bila perlu menghadirkan KPU Kabupaten Tangerang.