Sidang ke 3 Laporan Muhammad Rizal Caleg PAN DPR RI Dapil Banten 3 soal dugaan Penggelembungan suara di Bawaslu Kabupaten Tangerang.Sabtu 23 Maret 2024.
Jurnalis : heru
Redaktur : rohman
BT COM, TIGARAKSA – Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Okta Kumala Dewi (OKD), yang digelar Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sabtu 23 Maret 2024. Empat saksi tersebut berasal dari pihak Pelapor yaitu, Muhammad Rizal, caleg petahana di daerah pemilhan Banten 3, dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Rizal memboyong, Sirojudin, Pengurus BPH DPD PAN Kota Tangerang Selatan yang pada pemilu kali kemarin, ditugaskan PAN mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasi Penghitungan suara di KPU Provinsi Banten. Selain itu, Muhamad Reza Irwansyah, tenaga ahli Muhammad Rizal sebagai anggota DPR RI. Reza juga merupakan tim inti pemenangan Rizal yang ditugaskan merekap secara mandiri data C hasil dari semua TPS.
Yang mengejutkan, Muhammad Rizal juga memboyong dua orang saksi dari pihak penyelenggara pemilu. Keduanya, yaitu Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kuta Bumi, Adam dan anggotanya, Nur Ilman.
Sebelum memberi keterangan empat saksi tersebut menyatakan sumpah dihadapan majelis pemeriksa untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Sidang tersebut juga dihadiri pihak terlapor, yakni PPK Pasar Kemis yakni Tamim Hudri dan Wahyu. Adapun Okta Kumala Dewi dan Saksi dari PAN yang juga turut dilaporkan memberikan kuasa kepada Khairul Anwar. Majelis juga menghadirkan perwakilan KPU Kabupaten Tangerang sebagai pihak terkait.
Sidang dengan agenda pembuktian tersebut dipimpin Majelis Pemeriksa yang diketuai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin dan 4 orang anggota.
Fakta-fakta dibeberkan dalam sidang kasus dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI dari PAN, Okta Kumala Dewi yang kini disidangkan Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Empat saksi yang dihadirkan ke muka Majelis Pemeriksa, menyebut ada perbedaan data antara C hasil yang direkap Penyelengara Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kuta Bumi dengan D hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis.
“Misalkan TPS 10, di C1 (C salinan) angkanya 0 menjdi 50 di D1 (D hasil pleno kecamatan),” kata Sirojudin, Pengurus DPD PAN Kota Tangerang Selatan yang hadir sebagai saksi di persidangan.
Kepada Majelis, Sirojudin yang juga saksi PAN untuk Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Banten itu mengatakan, dirinya mendapatkan data C hasil dari tim relawan dan juga saksi PAN yang mengikuti tahapan penghitungan di TPS.
“Kami memiliki semua data C1,” imbuh dia.
Keyakinan Sirojudin bahwa terjadi penggelembungan suara untuk Caleg OKD, karena D hasil yang ia terima tidak sesuai angka-angkanya saat disandingkan dengan data hasil rekap C hasil yang dilakukan pihaknya secara mandiri.
“Kami meyakini ada praktik penggelembungan yang dialihkan untuk caleg pan nomor urut 3. Dasarnya dengan C hasil salinan yang dicocokan dengan D hasil pleno,” tegas dia. Nomor urut 3 yang disebut Sirojudin adalah Okta Kumala Dewi.
Saksi lain menyebut, perbedaan angka-angka tersebut diketahui pada 5 Maret 2024 atau setelah PPK Pasar Kemis menerbitkan D hasil yang menurut pihak Muhammad Rizal sangat bermasalah.