Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Tangerang. (foto : heru)
Jurnalis : heru
Redaktur : fadlun
BT COM, TIGARAKSA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis diseret dalam persidangan perselisihan Penggelembungan Suara Caleg PAN inisial OKD pada hasil Pileg 2024 di Kabupaten Tangerang.
Ketegasan Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap PPK Pasar Kemis, menindaklanjuti laporan pelanggaran administatif nomor : 005/LP/ ADM. PL/ BWSL.KAB/11.08/III/2024.
Bawaslu juga menyimpulkan adanya selisih perolehan suara caleg PAN nomor urut 3 di dapil Banten 3 tersebut.
Sementara KPU Kabupaten Tangerang memastikan akan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI, Okta Kumala Dewi (OKD).
“KPU prinsipnya menghormati hasil Putusan Bawaslu karena mereka (bawaslu) sudah melakukan kajian dan penelitian secara mendalam dalam kasus sidang administrasi,” hal pertama disampaikan oleh Dedi Irawan, Anggota KPU Kabupaten Tangerang kepada wartawan pada Senin, (1/4/2024)
Pihaknya, akan menindaklanjuti putusan sidang sesuai proses mekanisme penyelenggaraan pemilu. KPU juga akan menggelar rapat internal untuk memutuskan tindaklanjut seperti apa yang akan dilakukan terhadap hasil persidangan tersebut.
“Kedepan KPU akan melakukan rapat internal menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” ucap nya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Pemeriksa menetapkan PPK Pasar Kemis sebagai pihak yang terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Banten 3, Okta Kumala Dewi. Keputusan ini dibacakan dalam persidangan, pada Jumat, 28 Maret 2024.
Majelis Pemeriksa yang menyidang kasus pelanggaran administratif Pemilu tersebut, juga menemukan selisih perolehan suara Okta Kumala Dewi (OKD) antara formulir C hasil dari tiap TPS dengan formulir D hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan PPK Pasar Kemis sebagaimana yang selama ini didalilkan Muhamad Rizal dalam laporannya.
Namun, Majelis Pemeriksa bependapat tidak menemukan fakta dan bukti keterkaitan pihak terlapor 1 atau Okta Kumala Dewi, dan terlapor 3, Sartibi atau saksi yang dimandatkan PAN dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitugan suara di tingkat KPU Kabupaten Tangerang.
“Memutuskan, satu, terlapor satu dan tiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Dua, terlapor dua terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebagai tindakan disiplin, terlapor dua diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang,” kata Pimpinan Majelis Pemeriksa di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jum’at 29 Maret 2024.
Majelis tersebut terdiri dari 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, yakni Muslik, MK Ulumudin, Iqbal Al msari, Hasanudin, dan Ferey Purnawan.
Bukti-bukti yang diajukan, termasuk salinan formulir C hasil TPS di Kecamatan Pasar Kemis, telah memperkuat dugaan bahwa proses pemungutan suara telah dimanipulasi.
“Berdasarkan pencermatan dan penelitian bukti-bukti, terdapat perselisIhan jumlah suara caleg Okta Kumala Dewi antara C salinan dengan D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pasar Kemis,” kata Majelis menyimpulkan.
Beberapa pernyataan saksi dan data yang terbongkar didalam persidangan Bawaslu, maka Publik menunggu langkah apa yang akan dilakukan pihak KPU dan Bawaslu agar dapat terujud Pileg Jujur dan Adil.