Gakkumdu (Sentra penegakan Hukum Terpadu) pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jurnalis : heru
Redaktur : rohman
BT COM, TIGARAKSA – Muhammad Rizal, Caleg DPR-RI Dapil Banten III asal Partai Amanat Nasional (PAN), secara resmi mengajukan permohonan Koreksi atas putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Pihaknya melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu penggelembungan suara di Pasar Kemis ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tangerang pada Selasa, ( 02/04).
Sukardin, Kuasa Hukum Muhammad Rizal mengatakan, selain mengajukan permohonan Koreksi atas putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu, ia juga melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan OKD, PPK Pasar Kemis dan Saksi PAN ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, Ketiga pihak itu diseret ke Sentra Gakkumdu karena diduga kuat melakukan persekongkolan jahat dengan menggeser atau memindahkan suara milik kliennya.
“Kami berharap Gakkumdu akan memproses laporan pengaduan itu supaya bisa terwujud kepastian hukum yang adil buat klien kami, “Seraya ia menegaskan, Demokrasi ini harus kita jaga bersama agar tidak dicaplok oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan serta memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” Kata Sukardin, kepada awak media di sela – sela dirinya membuat laporan di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, siang tadi.
Adapun pengajuan permohonan Koreksi itu sebagai bentuk perlawanan Rizal, sapaan karib pria yang kini menjabat Anggota DPR-RI ini, terhadap putusan Bawaslu Nomor 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, tentang Pelanggaran Administratif Pemilu yang melibatkan OKD, Caleg nomor 3 DPR-RI Dapil Banten III asal PAN, PPK Pasar Kemis dan Santibi, selaku Saksi PAN.
Menurut Sukardin, pihaknya merasa keberatan dengan lahirnya putusan Majelis Pemeriksa yang cenderung merugikan kliennya.
“Pasalnya dalam pertimbangan, kesimpulan dan amar putusan, Majelis Pemeriksa mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan terkait adanya dugaan penggelembungan suara ditingkat PPK Kecamatan Pasar Kemis,” cetus nya.
Pengacara Sukardin Kuasa Hukum Muhammad Rizal Caleg PAN DPR RI Dapil Banten 3 saat menyerahkan laporan ke sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tangerang. (foto : heru)
Padahal, Bukti-bukti itu sangat jelas dan nyata adanya telah terjadi pelanggaran baik secara administratif maupun pidana pemilu.
Sukardin pun mempertegas bahwa Klien nya dalam hal ini M Rizal, sangat kecewa, dengan putusan itu. maka kami mengajukan Koreksi kepada Majelis Pemeriksa.
“Amar putusan itu menurut pandangan kami sangat tidak jelas dan merugikan klien kami. Seharusnya bukti-bukt bisa dijadikan pintu masuk untuk menjerat para pelaku keranah pidana,” tandas nya.