Foto istimewa : Ketua Umum LPKLN Kapriyani, SP.,SH.,MH.
BT COM, KOSAMBI – Belakangan ini warga Komplek Duta Bandara Permai Desa Jati Mulya Kecamatan Kosambi dibuat was-was dengan adanya alat peraga Kampanye (APK) bertuliskan Moch Maesyal Rasyid sebagai Calon Bupati Tangerang.
Salah satu jaro 3 (tiga) desa Jati Mulya yaitu Sugeng Santoso menegaskan pihak warga Komplek Duta Bandara Permai tidak terlibat pemasangan APK atau Spanduk wajah calon Bupati tangerang Moch Maesyal Rasyid,Sangat terganggu, apalagi kalo masangnya asal-asalan di sejumlah pohon – pohon dari pintu masuk sampai kedalam Komplek, ujar Sugeng di kediaman nya minggu 12 Mei 2024.kepada Redaksi Buletintangerang.com.
Jaro Sugeng mengakui, Di komplek tempat tinggal nya ada Dua Jaro yakni Jaro 3 dan 4 yang terus mendampingi pengurus RT dan dan RW dirinya memastikan bahwa pihak Desa, dan warga komplek tidak terlibat pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut.
“Kami pastikan Warga Komplek tidak terlibat bahkan kami juga tidak mengetahui siapa yang memasang Spanduk tersebut, infomasi yang kami terima APK bergambar Sekda itu dipasang orang yang bukan warga Komplek Duta Bandara Permai,” singkatnya.
Terpisah Ketua Umum LPKLN ( Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara ) Kapriyani, SP.,SH.,MH mengulas SK (Surat Keputusan) Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720Huk/2022. terkait Masa Jabatan Moch Maesyal Rasyid, sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) berakhir sampai batas usia pensiun pada 1 Juni 2025.
“Berdasarkan SK tersebut dapat disimpulkan SEKDA masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya dapat menjaga Netralitas dari politik praktis, “tutur Kapriyani minggu 12 Mei 2024. saat di temui di kawasan Jati Mulya Kosambi Tangerang.
Menurut Kapriani, tidak sedikit regulasi yang mengatur tentang ASN harus mundur saat dicalonkan untuk duduk dikursi jabatan politik atau Bakal Calon Bupati Tangerang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 12/PUU-XI/2013, menyangkut pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik,” Paparnya.
Dikatakan, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan pembatasan HAM. yang dikurangi, “Melainkan konsekuensi hukum untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik,” imbuhnya.
Ia menegaskan Aspek keadilan, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN.
“Seorang PNS akan kehilangan statusnya sebagai PNS, hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada,” pungkas nya.