Jonson Hazairin, SH., MH., di Resto Joglo Jambe Jl Raya Tapos Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Jumat 12 Juli 2024.
Jurnalis : rohman
BT COM, TIGARAKSA – Penggiat Hukum
Jonson Hazairin, SH., MH., memprediksi pengunduran Dini Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kabupaten Tangerang yakni Maesyal Rasyid secara tidak langsung memberi pesan kepada publik, Sebagai rangkaian politik yang akan maju bakal calon Bupati Tangerang pada pilkada serentak 2024.
“Syahwat kekuasaan tidak bisa dikendalikan, akibat kekhawatiran akan hilangnya kekuatan dan sudah barang tentu merupakan awal dari hilangnya rasa percaya diri dari eks Sekda itu dalam upaya mempertahankan kekuasaannya menjadi “Raja Kecil” diantara Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tangerang, “tutur Jonson Hazairin, SH., MH., di Resto Joglo Jambe Jl Raya Tapos Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Jumat 12 Juli 2024.
Menurut Pengacara akrap disapa Jonson itu, Wajar saja Publik mencurigai bahwa selama ini Maesyal Rasyid sebagai Sekda sangat piawai gunakan kewenangan, program, dan kegiatan dibiayai APBD Pemkab Tangerang. “Terindiikasi dapat mempengaruhi jajaran ASN di lingkungan Pemkab Tangerang yang menguntungkan Syahwat kekuasan nya, “Kata Jonson
Disisi lain, Publik juga menilai kemunculan Maesyal Rasyid, apakah sudah mendapat Rekomendasi dukungan dari Partai Politik untuk maju pilkada.
“Jika ada Partai memberikan dukungan, menandakan gagalnya, parpol melakukan kaderisasi persiapan calon yang akan maju Pilkada serentak 2024. “ucap nya.
Kalau pun di paksakan ada Parpol yang mendukung eks sekda tersebut maka dapat merugikan kader-kader partai yang sudah berkeringat berjuang di Parpol itu
“Sudah berjuang untuk Parpol, tetapi yang dicalonkan adalah orang di luar partai, apalagi eks Sekda yang selama menjabat ada aturan untuk ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, “imbuh nya.
Ia menjelaskan, Terkait keterlibatan PNS dalam Parpol dituangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam undang-undang ini, PNS merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, lalu apa alasan Parpol memberikan dukungan kepada Maesyal Rasyid, “ungkap nya.
Dikhawatirkan, eks sekda itu sejak menjabat gunakan kewenangan nya pada program dan kegiatan menguntungkan pihak nya, sebaliknya merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain.
“Regulasi saja mengatur Untuk Incumbent yang tadinya menjabat Bupati dan Wakil Bupati dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih harus mengundurkan diri dari jabatan nya. Lalu mengapa, eks sekda itu baru mengundurkan diri pada Senin 8 Juli 2024.walau Spanduk kampanye sudah bertaburan di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang, “tegas nya.
Dikatakan, Undang Undang jelas berikan batasan serta larangan juga pedoman bagi mereka yang berkepentingan langsung dengan kekuasaan (Petahana) atau siapapun dia yang hendak ikut dalam kompetisi pilkada.
“Regulasi tersebut bertujuan Untuk tidak menarik ASN masuk dalam politik yang merupakan tindakan tepat dan tegas dalam mewujudkan tatanan politik dan demokrasi yang baik dan tertib,” tukas nya.
“Hanya harapan masyarakat yang rindukan Perubahan yang mampu memenangkan calon yang membawa perbaikan di setiap pertarungan politik, Tentu nya pasangan calon yang ada di hati rakyat, “pungkas nya.
Foto istimewa : Muhamad Amud
Sementara Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, mengatakan, konstitusi memberikan ruang yang sangat luas kepada warga negara untuk ikut berkompetisi di Pilkada.
“Tetapi bagi individu yang terikat dengan jabatan kedinasan seperti ASN, tentu ada aturan dan etika yang melekat yang harus dipedomani, “ujar nya
Muhamad Amud juga mengakui, bahwa pihak nya yaitu Partai Golkar sudah punya calon yaitu H. Mad Romli. “Kami saat ini sedang fokus memperkuat komunikasi dengan partai politik dan melaksanakan program kerja pemenangan, “Singkat nya.