26.5 C
Indonesia
Selasa, Oktober 20, 2026
Beranda News BPK Banten Menilai Anak Buah Banyamin Pada Dinas Perkimta Belum Taat Aturan.

BPK Banten Menilai Anak Buah Banyamin Pada Dinas Perkimta Belum Taat Aturan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (Foto : istimewa)

Jurnalis : Rohman
Editor. : Soleh.

BULETINTANGERANG.COM, – Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan publik setelah Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mencatat bahwa Anak Buah Banyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan pada Dinas Perumahan Rakyat, (Perkimta) Dinilai belum sepenuhnya taat aturan pemerintah dan perundangan.

Pasalnya Kepala Dinas Perkimta kurang optimal dalam melakukan pengendalian terhadap belanja modal pelaksanaan belanja modal tanah TPU Jombang tersebut.

Selain itu BPK Banten juga menilai pihak PPK, PPTK dan Tim Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah pada Bidang PSU, Pertanahan dan Pemakaman kurang cermat dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil perhitungan nilai ganti rugi yang disampaikan oleh Penilai Publik.

Dalam laporan BPK tersebut, LRA Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2023 menyajikan anggaran belanja modal tanah sebesar Rp34.679.343.636,00 direalisasikan Rp33.123.409.226,00 (Audited) atau 95,51%. Tidak Sesuai dengan Nilai Penggantian Wajar.

Belanja modal tanah tersebut diantaranya
direalisasikan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp2.507.589.455,00 yang digunakan untuk pembebasan lahan (tanah) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang yang dilaksanakan oleh Bidang PSU, Pertanahan dan Pemakaman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik oleh BPK didampingi
Inspektorat, PPK, PPTK, dan pemilik tanah, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Terkait, Data Persil tanah Nomor 33b S.II Blok 007 Kohir C Nomor 669 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Nomor 36.76.060.014-007.1053-0 a.n. (atas nama) SPPT: Sdr. Sai/LS. (singkatan)

Dasar kepemilikan a.n. Sdr. Ops berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 171 tanggal 20 Juni 2023 dimana dinyatakan bahwa penjual adalah Sdr. Mul (singkatan) berdasarkan Surat Pernyataan dan atau Surat Kuasa Waris Nomor 594/12-Kel.Jbg tanggal 19 Januari 2023 adalah pihak yang mendapat kuasa dari ahli waris pemilik tanah yaitu Sdr. Sai/LS.

Berdasarkan AJB Nomor 171 tanggal 20 Juni 2023 dinyatakan bahwa jual beli kedua belah pihak yaitu Sdr. Ops dan Sdr. Mul dengan harga Rp1.150.000.000,00.

Berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang disusun oleh PT MPI tahun 2023 dinyatakan bahwa latar belakang pembebasan/ pengadaan tanah TPU Jombang adalah perluasan tempat pemakaman.

Namun, Berdasarkan hasil cek fisik BPK didampingi PPK, PPTK dan pemilik lahan tanggal 26 Februari 2024 dan dokumen No: 500.17.1/03697+PGTNH/DPRKDP/2023 tentang Informasi Keberadaan Lokasi Tanah untuk Pengadaan Tanah Perluasan TPU Jombang di TPU Jombang Zona 2 Kelurahan Jombang Kec, Ciputat, diketahui bahwa lokasi tanah tersebut berada di tengah TPU Jombang dengan kondisi bukan tanah kosong yang dapat digunakan sebagai TPU melainkan sejak tahun 2021 sudah dimanfaatkan sepenuhnya sebagai kuburan korban Covid-19 sebanyak 300 makam.

Selain itu, DPPT tidak menyajikan informasi terkait kondisi tanah sudah termanfaatkan sebagai kuburan (bukan lahan kosong), gambaran umum status tanah dan perkiraan nilai tanah dengan kondisi tersebut.

Berdasarkan Laporan Penilaian Properti KJPP DAZ dan Rekan Nomor 00132/2.0128-02/PI/11/0641/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, dinyatakan bahwa Nilai Penggantian Wajar (NPW) tgl 14 November 2023 sebesar Rp1.678.552.511,00

Berdasarkan Kertas Kerja Penilaian KJPP, diketahui, NPW tanah dibebaskan gunakan data pembanding tanah yang tidak sesuai. Data pembanding NPW untuk tanah kuburan seluas 748 m2 dengan peruntukan tidak diketahui, tidak ada akses jalan dan sarana fasilitas tidak ada menggunakan tiga data pembanding tanah. antaralain :

1) Data Pembanding 1 : Rumah tinggal, luas 1300 m2 ,peruntukan pemukiman, lebar jalan 2 m, fasilitas memadai;

2) Data Pembanding 2 : Tanah kosong, luas 35 m2, peruntukan pemukiman, lebar jalan 2 m, fasilitas memadai;

3) Data Pembanding 3 : Rumah tinggal, luas 1300 m2, peruntukan pemukiman, lebar jalan 2 m, fasilitas memadai.

Atas kondisi tersebut, Dikabarkan Kepala Dinas Perkimta memanggil pihak KJPP dan pemilik lahan melalui Surat Nomor 400.11.03/0261-PMK/DPRKP/2024 tanggal 16 April 2024 perihal penilaian ulang (Revaluasi) untuk NPW pengadaan tanah TPU Jombang, selanjutnya KJPP DAZ dan rekan menindaklanjuti dengan menyampaikan dokumen reviu ulang Laporan penilaian pengadaan Tanah.

Berdasarkan Laporan KJPP DAZ dan Rekan No 011.A/DAZ.MM/MDN-1/IV/2024 tanggal 18 April 2024 perihal Hasil Reviu Ulang Penilaian Properti Pengadaan Tanah TPU Jombang, Diketahui :

NPW semula Rp1.678.552.511,00 menjadi Rp1.638.536.849,00 sehingga terdapat selisih Rp40.015.662,00 (Rp1.678.552.511,00 Rp1.638.536.849,00).

Atas permasalahan tersebut, pihak penerima ganti rugi melalui Dinas Perkimta telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp40.015.662,00.

Perihal Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diatur dalam Peraturan tersebut antaralain :

a. Pasal 1 Ayat (12) yang menyatakan Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaaan Tanah;

b. Pasal 6 dinyatakan bahwa Rencana Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah, paling sedikit memuat antara lain d) letak tanah, e) luas tanah yang dibutuhkan, f) gambaran umum status tanah, dan i). perkiraan nilai tanah;

c. Pasal 69 ayat (1) yang menyatakan bahwa Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran Ganti Kerugian.

d. Pasal 74 ayat (1) yang menyatakan Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

Pada Rabu 17 Juli 2024 Kepala Dinas Perkimta Pemerintah Tangerang Selatan sebut saja Aries Kurniawan belum dapat di temui untuk diminta keterangan terkait pembebasan lahan TPU Jombang, Ciputat yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Berkaitan hal tersebut Redaksi BT COM atau Buletintangerang. com berupaya berjumpa dengan Wali Kota Tangerang Selatan yakni Benyamin Davnie Namun lagi – lagi Redaksi media ini terhalang oleh pengamanan dalam (Pamdal) berlapis lapis untuk berjumpa orang nomor 1 (satu) di Pemkot Tangerang Selatan tersebut.

Sehingga sampai saat ini belum terdapat informasi instruksi Wali Kota kepada PPK, PPTK dan Tim Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Bidang PSU, Pertanahan dan Pemakaman untuk lebih cermat dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil perhitungan nilai ganti rugi disampaikan oleh Penilai Publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini