Jurnalis : ombi / Editor. : rohman
BULETIN TANGERANG COM, – Ketum LSM Lembutan (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat) Kang Uding menilai beberapa pimpinan Dinas di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdapat kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidak patuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Temuan tersebut dalam Laporan Keuangan APBD tahun 2023 Kabupaten Tangerang. belum semua dipertanggungjawabkan antara lain :
1. Restitusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan Belum Memadai.
2. Sebanyak Dua Pengembang Perumahan Belum Memiliki Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
3. Pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penyewaan Tanah, Bangunan Belum Sesuai Ketentuan.
4. Pembayaran Gaji Pegawai – Pensiun.
5. Belanja Makan Minum, Kegiatan Reses Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan.
6. Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan.
7. Belanja Tagihan Listrik pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
8. Pemotongan Pajak atas Pembayaran Pengganti Transport kepada Kader Petugas Pelayanan Kesehatan, 44 BLUD Puskesmas Tidak Sesuai Ketentuan.
9. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan dan Perencanaan pada Delapan Perangkat Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Kontrak.
10. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Dinas Belum Memadai
11. Pelaksanaan Tiga Pekerjaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Belum Sepenuhnya Sesuai Spesifikasi Kontrak.
12. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tiga Perangkat Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Spesifikasi Kontrak
13. Pelaksanaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak.
14. Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Tiga SMP Negeri Tidak Sesuai Ketentuan.
15. Rekening Bank Milik Perangkat Daerah Belum Seluruhnya Ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
16. Pengelolaan Kas pada Sembilan Bendahara BOSP SMP Negeri Belum Memadai
17. Pengelolaan Persediaan pada 11 Sekolah Menengah Pertama Belum Memadai.
18. Penatausahaan Aset Tetap Belum Dilaksanakan Secara Memadai.
19. Pemerintah Kabupaten Tangerang Belum Memiliki Kebijakan Akuntansi Mengenai Properti Investasi.
20. Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Aset Tanah untuk Lahan Parkir dengan Pihak Ketiga Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
Foto : Uding Ketum LSM Lembutan.
LSM Lembutan mengulas beberapa temuan BPK Provinsi Banten terkait ketidak patuhan Jajaran ASN dari SKPD dan UKPD Pemerintah Kabupaten pada perundang-undangan.
Kang Uding mengakui akan membentuk Tim Kerja khusus anggota LSM Lembutan untuk mengawal temuan – temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten pada LHP Nomor 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 yang terbit 13 Mei 2024. Penanggung Jawab Pemeriksaan Ari Endarto S.E. M.Si., Ak., CA., CSFAA. dalam memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Tangerang. Dengan pokok-pokok temuan antara lain :
Sebanyak dua pengembang perumahan belum memiliki perizinan PBG (Persetujuan
Bangunan Gedung) sehingga mengakibatkan pembangunan perumahan belum memiliki PBG berisiko tidak sesuai dengan tata ruang dan standar teknis Bangunan Gedung.
“Regulasi yang lemah atau Pejabat Dinas dan Satpol PP tidak mampu patuh peraturan dan perundang-undangan berpotensi pendapatan PBG belum dapat direalisasikan sebagai pendapatan Pemkab Tangerang minimal sebesar Rp354.637.386,00,” ujar uding saat ditemui di Cikupa pada kamis (31/7/2024)
ia juga kritik Pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemkab belum sesuai ketentuan antara lain mitra kerja sama yang habis masa berlaku perjanjian kerja samanya belum dikenakan sanksi
Ketidak mampuan Kepala Bapenda, Dalam kedisiplinan Regulasi, mengakibatkan potensi penerimaan dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan minimal Rp630.001.400,00. “Potensi denda retribusi penyewaan tanah dan bangunan sebesar Rp437.112.848,00 belum dapat direalisasikan sebagai pendapatan Pemkab Tangerang,”Bebernya.
Uding juga kritik persoalan Realisasi Belanja Modal Gedung daerah belum sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak menerima Aset Gedung dan Bangunan. Dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana; mengakibatkan Penatausahaan Aset Tetap Pemkab Tangerang menjadi ketidak jelasan,
“ujarnya.
ia mendesak Kepala Dinas TRB supaya mengoordinasikan pengawasan pengendalian penegakkan hukum atas penyelenggaraan penataan ruang dan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku,.
“Kadis TRB segera memperhitungkan, menetapkan retribusi PBG terhadap PT LK dan PT WPM setelah seluruh persyaratan PBG terpenuhi minimal Rp354.637.386,00.
Seraya ia menegaskan, kalau Kadis TRB tidak mampu ya mundur saja sebagai Kadis TRB atau mengajukan pensiun dini agar ASN yang memiliki kinerja kepatuhan Regulasi dapat memiliki kesempatan melakukan kinerja yang baik dari sebelum nya,” imbuh nya.
Selain itu, Kepala UPTD PPBMD segera menerbitkan dan menagih SKRD sebesar Rp630.001.400,00. “Mengenakan sanksi denda minimal sebesar Rp437.112.848,00 sesuai masa retribusi tanggal perjanjian kerja sama pemakaian kekayaan daerah hal ini atensi khusus dari LSM Lembutan kepada UPTD PPBMD, “tegas nya.
Walau demikian Uding mendesak Kepala Dinas TRB, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan untuk segara meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan paket pembangunan gedung dan bangunan.
Ketum LSM Lembutan mendesak PJ Bupati dan Plt Sekretaris Daerah supaya lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Mewakili Aspirasi Masyarakat Kita mendesak Penjabat (PJ) Bupati dan Plt Sekda Pemkab Tangerang agar segera menegakkan Disiplin ASN, memerintahkan Kepala BPKAD selaku Penatausahaan Barang dan para Kepala Perangkat Daerah untuk mengidentifikasi, menginventarisasi dan mengamankan aset tetap yang berada di bawah pengelolaannya, “pungkasnya.