Penanganan Kasus RSUD Dinilai Lamban, Kajari Kabupaten Tangerang Dikritik Tangani Jamban !

Edi Rusli alias Junaidi Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang saat foto  bersama Andi Ony Pj Bupati Kabupaten Tangerang.

Jurnalis : romli / redaktur : rohman

BULETIN TANGERANG COM, CURUG – Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang Bung  Junaidi menegaskan, Kegiatan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam membangun jamban sebagai upaya percepatan stunting. Tidak melibatkan KADIN Kabupaten Tangerang.

“Pembangunan Jamban sehat, program Kejari Kabupaten Tangerang tidak libatkan KADIN, “Walau, anggota KADIN adalah para pengusaha atau pemilik Badan hukum Usaha berdomisili di kabupaten tangerang, “tutur Junaidi di kantor KADIN Kabupaten Tangerang Jl Pos Bitung, Kadu Jaya Kecamatan Curug. Pada Jumat 2 Agustus 2024.

Mengapa polemik perkara RSUD Tigaraksa di kaitkan pada pembangunan jamban !

Menurut Junaidi, Kegiatan bangun jamban seharus nya menjadi tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Sementara perkara dugaan Korupsi pembebasan lahan RSUD Tigaraksa menjadi tanggungjawab OPD DPPP tersebut.

“Wajar saja masyarakat kritik pihak Kejari, mempertanyakan biaya bangun jamban itu berasal dari mana, sementara masyarakat sudah berulangkali Unjukrasa. karena penyidik Kejari tersebut, dinilai lamban dalam penetapan tersangka Kasus RSUD Tigaraksa,”ulasnya.

Mengapa Perkara RSUD Dinilai Lamban !

Dikatakan, Status perkara RSUD dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Kejari sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana Korupsi dan Sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa karena itu juga kinerja eks Kepala Kejari tahun 2023 dapat apresiasi dari pengurus KADIN.

“Ada aksi Demo Mahasiswa, Masyarakat, LSM hingga mengema ke kantor Kejagung dan KPK, terkait perkara RSUD, sudah masa penetapan tersangka, malah Kepala Kejari Kabupaten Tangerang di mutasi, sedangkan kepala kejari baru terkesan lamban penanganan kasus RSUD seperti diam ditempat, “pungkasnya

Keterangan dari pihak Pemkab Tangerang Terkait Polemik lahan RSUD Tigaraksa

Deden Syukron mengaku Kuasa Hukum Pemerintah Pemkab Tangerang di kutif dari MediaBanten.Com, Kuasa Hukum tersebut membenarkan, kliennya telah membeli aset milik sendiri (lahan Pemda) seluas 2,73 hektar dari 4,9 hektar lahan yang dibeli dalam kasus lahan RSUD Tigaraksa.

Lahan yang dibeli Pemkab itu, ternyata baru diketahui masih merupakan bagian dari Fasos dan Fasum PT Panca Wirtama Sakti (PT PWS) yang telah diserahkan ke Pemkab Tangerang.

Walau demikian, Pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dengan uang APBD Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 total biaya Rp62,4 miliar yang dilaksanakan OPD DPPP Pemkab Tangerang.

Deden Syuqron menjelaskan, kliennya sudah melakukan cross chek kepada berbagai pihak dengan proses panjang. pihak dimaksud yakni Badan Pertanahan Negara, Kurator negara menangani bahwa PT PWS dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan asetnya disita oleh negara.

Dari hasil cross chek itu terkuak bahwa 3 sertifikat hak milik (SHM) dan 2 sertifikat hak guna bangunan (HGB) diakui sebagai milik Tjia Welly Setiadi seluas 2,7 hektar ternyata masih milik Pemkab Tangerang.

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, maka Tjia Welly Setiadi mengembalikan uang pembelian lahan Rp32.820.980.000. Uang itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Tangerang. Demikian keterangan Deden Syuqron,

Foto istimewa : Jonson Hazairin SH., MH.,

Penggiat Hukum Jonson Hazairin, juga angkat bicara jika benar keterangan dari rekan advokat mengaku kuasa hukum Pemkab Tangerang benar adanya, Tentu pengembalian uang sebesar RP 32,8 miliar tersebut dapat dijadikan barang bukti oleh pihak Penyidik kejaksaan.

“Perkara sudah terungkap ke publik terang menderang maka sepantasnya Kejaksaan Agung menerbitkan surat untuk beberapa pihak agar tidak perjalanan keluar negeri kepada Tjia Welly Setiadi, (PT PWS) dan jajaran Pemkab dalam perkara RSUD yakni eks Bupati, eks Wakil Bupati, Sekda dan ASN di OPD DPPP Pemkab Tangerang, “kata Jonson (Jumat 2/8/2024)

Jonson berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten agar segera melakukan bimbingan kepada  penyidik di Pidsus agar penyiapan perumusan pengamanan teknis dugaan Korupsi pembebasan lahan RSUD tersebut.

“Kajati Banten diharapkan bisa melakukan bimbingan pengamanan teknis perkara RSUD Tigaraksa kepada Jajaran Pidsus agar tidak ragu bertindak pelacakan asset, pengelolaan barang bukti dan penuntutan sehingga Kejari Kabupaten Tangerang segera mungkin penetapan nama – nama tersangka Perkara RSUD itu, “pungkas nya.

Pembangunan Gedung RSUD Tigaraksa Seperti apa pendapat anda !

Menurut nya, Proyek (Multiyears) gedung RSUD  itu senilai Rp. 229.419.000.000,00. berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Banten terkait LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2023. mencatat temuan, pembangunan RSUD Tigaraksa Ada persoalan kurang volume pengerjaan proyek mencapai Rp 2 Miliar.

“Laporan No 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024. Tanggal 13 Mei 2024 bahwa BPK Banten mencatat Proyek gedung RSUD Tigaraksa terrdapat kekurangan volume pengerjaan proyek mencapai Rp 2 Miliar. “Untuk itulah, kita dorong semangat baru kejaksaan agar dapat memeriksa Kepala Dinas Kesehatan pemkab Tangerang, “tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini