Kantor Bupati Tangerang Jl. H. Somawinata No.1, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, (Foto : romli)
BT COM, – Andi Ony Prihartono Pj Bupati Tangerang dinilai gagal, menegakkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait polemik lahan RSUD Tigaraksa.
Koordinator Aliansi Masyarakat Tangerang asmudyanto sesalkan, Diera reformasi para oknum PNS terduga KKN, secara masif, belum ada tindakan Sanksi walau kasus RSUD Tigaraksa, pengembalian uang Rp 32,8 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
“Misalnya dugaan Korupsi oknum PNS di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, terkait Pengembalian uang APBD sebesar Rp 32,8 Miliar ke Kas Daerah, kasus lahan RSUD Tigaraksa, “ujar asmudyanto pada selasa 27 Agustus 2024.