ASN & Perangkat Desa Harus Netral.

BT COM, – Diharapkan ASN dan kepala desa benar-benar jaga netralitas dan menghindari tindakan yang bisa menguntungkan dan merugikan salah satu bakal pasangan calon,” ujar rohman, WKU Bisnis Media pada Kamar Dagang dan Industri  (KADIN) pada Selasa (3/9/2024)

Misalnya, apa kaitannya tugas ASN dan Perangkat desa, berada di acara deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati di Citra Raya Desa Ciakar,  (29/8/2024).

“Keberadaan pegawai di gaji negara pada giat deklarasi salah satu paslon, mencoreng etika dan tidak sejalan dengan SK Bersama (SKB) Nomor : 2 tahun 2022, No :800-5474 tahun 2022, No : 246 tahun 2022, “paparnya

“Kemudian SKB Nomor : 30 tahun 2022, No: 1447.1/PM.01/K.1/09 /2022. tentang Pedoman pembinaan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum,”sambungnya.

Sedikitnya, Sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024, larangan dikeluarkan demi menjaga Netralitas pegawai Pemda/ pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada.

1. ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait kampanye calon tertentu di media sosial.

2. ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

3. ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

4. ASN tidak boleh mengikuti kampanye mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

5. ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

6. ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

7. ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

8. ASN tidak boleh mengadakan kegiatan menunjukkan dukungan, keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.

9. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 secara khusus mengatur netralitas, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.

“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan, termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),”terangnya.

Dampak ASN Ketidaknetralan, menimbulkan dampak negatif Diskriminasi layanan dan konflik, kepentingan, kesenjangan lingkup instansi, terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.

Karena itu, netralitas ASN sangat penting dijaga demi keadilan dan kejujuran proses pemilihan.

“Mematuhi larangan itu, ASN dapat berkontribusi menciptakan pemilu adil, demokratis, profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, “pungkasnya.

Diketahui terdapat tiga pasangan secara resmi ikut Pilkada 2024. Adapun ketiga pasangan calon mendaftarkan diri itu dan sudah melakukan tes kesehatan.

Zulkarnain – Lerru (perseorangan) mendaftar Selasa 27 Agustus. disusul Kamis 29 Agustus dua pasangan Mad Romli-Irvansyah dan Maesyal Rasyid-Intan Nurul hikmah.

(Jurnalis : ombi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini