Marak Truk Tanah, Kinerja Kadishub Kabupaten Tangerang Dipertanyakan !

foto istimewa : Erick Kusuma

BT COM,– Wakil Ketua II MPC Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang erick kusuma mengakui telah turun langsung kelapangan dan bersama tim PAC, Ranting PP dalam memantau Truk Tanah beroperasi di siang hari meresahkan masyarakat.
“Maraknya Truk beroperasi di siang hari berukuran besar berlalu lalang menuju jalan Kronjo dan Mauk akan menimbulkan kemacetan lalulintas, jalan rusak dan terjadi kecelakaan lalulintas hampir setiap hari, “tutur  erick kusuma di Mako MPC ormas PP Jl. Baru Pemda Tigaraksa No.5 Rt.003/002 Kp. Ciapus Ds. Budimulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. pada Rabu (4/9/2024).
ia pertanyakan kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Tangerang belum sepenuhnya manegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 12 tahun 2022.
“Kami tegaskan kepada Ahmad Taupik selaku Kepala Dinas mampu tidak menegakkan Perbup bahwa Truk tanah berukuran besar hanya boleh beroperasi pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, “ujar tokoh pemuda asal balaraja tersebut.
“Pertanyaan masyarakat, Apakah Perbup yang lemah atau Ahmad Taupik Kadishub selama ini tidak sepenuhnya menegakkan Perbup Kabupaten tangerang, “ucapya.

Anggota ormas PP foto bersama di terminal sentiong Balaraja. Pantau truk tanah ( Foto : Kominfo MPC PP )

Selanjutnya kata erick, Merespone keluhan masyarakat atas keberadaan Truk tanah, Maka dalam waktu dekat MPC PP akan datangi Kantor Dishub Kabupaten Tangerang hal mendesak Kadishub bertindak tegas.
“Luar biasa Dishub kabupaten tangerang prestasinya hingga membuat warga resah, atas azas pembiaran Truk tanah melintas di siang hari di Cisauk, Panongan, Dadap Tigaraksa, Teluknaga dan menyasar ke wilayah Balaraja, mauk dan Kronjo, sedangkan Kadishub yang di gaji negara terkesan sibuk, tapi tidak jelas hasil kinerjanya,”pungkasnya.
Sebelumnya, PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihantono mengintruksikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik untuk menindak truk tanah melanggar Perbup No : 12 tahun 2022.
“Sudah di instruksikan Kadishub agar menindaklanjuti keluhan warga terkait beroperasinya truk tanah di siang hari,”kata Andi Ony, Minggu (1/9/24).
Pj Bupati berharap seluruh pengusaha angkutan tanah patuhi aturan Perbup, tujuan melindungi masyarakat agar terhindar kemacetan.
“Hari ini beberapa truk tanah diamankan di terminal Sentiong, dan boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB sesuai Perbub, “tutupnya
(jurnalis : ombi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini