Pelaku Manipulasi Anggaran BBM DLHK Tangerang Belum Diperiksa Kejaksaan.

Foto istimewa : Duano Azir

BT COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ingatkan jajarannya di satuan kerja, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk kinerja positif penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung mengaku kecewa, Public Trust Kejaksaan RI selama ini cukup tinggi, presentasi 81 persen tidak diimbangi kinerja sejumlah satker di daerah yang minim prestasi.
Jaksa Agung akan tegas melakukan pencopotan dan demosi bagi pejabat jajarannya tidak mampu menunjukkan kinerja positif, seiring kepercayaan publik saat ini masih tinggi terhadap lembaga Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh satker di daerah dalam kunjungan kerjanya lewat video conference, Senin 2 Oktober 2023.
Berkenaan hal itu Ketua Umum LSM Komite Perjuangan Putra Bangsa. Duano Azir mendesak Kejagung untuk epaluasi jabatan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Dari tahun 2022 – 2023 ada Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten terkait manipulasi anggaran kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas DLHK (Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Tangerang belum dapat tersentuh oleh aparat hukum dalam hal ini penyidik kejaksaan, “ujar Duano saat di temui di kawasan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada Sabtu 7 September 2024.
Ia menjelaskan isi data laporan BPK tersebut, Pemeriksaan keuangan No: 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024.tanggal13 Mei 2024. Laporan keuangan Tidak Sesuai Ketentuan LRA.
Dinas DLHK, menyajikan anggaran BBM dan Pelumasan Sebasar  Rp47.480.232.442,00. termasuk UPTD Pengelola Sampah dan TPA sebesar Rp20.719.604.378,00.
“Pemeriksaan atas bukti BBM pada Dinas LHK menunjukkan hal-hal Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp767.450.303,76 tahun 2023,”ungkap duano.
Sebelumnya pada tahun 2022 juga terungkap Hasil Pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan DLHK Pemkab Tangerang Tahun 2021 dengan No :   24.B/LHP/XVIII.SRG/05/2022. pada tanggal 26 Mei 2022
“Laporan BPK tersebut, Permasalahan terkait Pertanggungjawaban Belanja BBM DLHK Terdapat ketidaksesuaian setruk pembelian dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban apabila dibandingkan setruk SPBU diuji petik. antara lain:
1. Format dalam setruk bukti pada  pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi;
2. Alamat dan nomor telepon tercetak di setruk bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan alamat SPBU yang dikonfirmasi;
3. Jenis kertas, ukuran dan cetakan setruk jadi bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan setruk dari SPBU yang dikonfirmasi;
4. Nomor pompa pada setruk bukti pertanggungjawaban, tidak pernah  mengeluarkan produk BBM hasil konfirmasi;
5. Nama operator tercetak di setruk bukti pertanggungjawaban tidak terdaftar di SPBU yang dikonfirmasi;
6. Tidak ada kode SPBU pada setruk bukti pertanggungjawaban disebabkan Pejabat dan pelaksana tidak mempertanggungjawabkan belanja BBM dengan menggunakan bukti transaksi yang sebenarnya.
BPK menyebut Pejabat dan pelaksana di Pemkab Tangerang tidak mematuhi ketentuan mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai bukti sebenarnya.

Berdasarkan konfirmasi kepada 15 SPBU menunjukkan permasalahan serupa, sebagian besar bukti yang di pertanggungjawaban disampaikan bukan merupakan bukti transaksi sebenarnya.

Prosedur alternatif pemeriksaan dilakukan untuk dapat meyakini tingkat penggunaan bahan bakar, yaitu dengan memetakan ritase atas tiap kendaraan yang digunakan.
Dalam operasional secara rutin untuk mendapatkan jarak ditempuh dalam satu kurun waktu (mingguan), maka  dibandingkan pada kapasitas mesin kendaraan yang digunakan sehingga diperoleh rata-rata penggunaan bahan bakar dan realisasi belanja bahan bakar selama satu tahun.
Kondisi itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengakibatkan realisasi Belanja BBM belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Duano pun mendorong jaksa Agung agar pihak Kejaksaan Tinggi Banten menyelesaikan kasus besar menjadi perhatian publik.
“Kasus besar itu adalah, dugaan korupsi pada anggaran BBM yang diduga telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang selama dua tahun, azas pembiaran ini jadi kontroversi karena kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga di kabarkan oleh media telah melakukan SP3 pada perkara dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, “tutupnya.
(Jurnalis : rohman/Junaidi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini