Foto istimewa : Jonson Hazairin, dikantor JHAZ Law Firm Lubana Sengkol Tangerang Selatan. selasa (1/10/2024)
BT COM, PAMULANG, – Penegakan hukum dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lalin) dianggap belum sepenuhnya profesionalan.Pasalnya ada perbedaan keterangan saksi fakta Dalbini (56) pada visum et repertum RS. Mitra Keluarga Pamulang dan keterangan saksi Dalbini (56) pada BAP di kepolisian.
“Korban Lalin malah dijadikan tersangka, tentu hal ini jadi preseden tidak baik pada kinerja aparat hukum (Polantas -red ) pada perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pondok Cabe Kec, pamulang tangerang selatan, pada 26 Februari 2024 yang kini tengah ditangani Polres Metro Tangerang Selatan,”ujarJonson Hazairin, dikantor JHAZ Law Firm Lubana Sengkol Tangerang Selatan. selasa (1/10/24)
ia menjelaskan Kronologis (urutan peristiwa) yang terjadi 26 februari 2024 bermula ketika pengendara motor Honda Beat oleh anik Murtiningsih (alm) berjalan dari arah pondok labu menuju pamulang.
“Kronologis sesuai Hasil visum et repertum atas permintaan dari Polres Tangsel 3 Juli 2024 dan dikeluarkan oleh RS. Mitra Keluarga Pamulang pada 6 juli 2024,”paparnya
Dalam, keterangan hasil pemeriksaan tersebut rekan pasien yang sekaligus saksi fakta satu satunya dalam kasus kecelakaan tersebut bernama Dalbini (56) sampaikan hasil pemeriksaan, bahwa “pasien mengendarai motor dan menabrak saat menyalip mobil dari kiri terjatuh kekiri lalu kekanan dan helmnya terlepas namun dalam keadaan lambat.
“Perbedaan keterangan, Saksi Dalbini pada visum et repertum di RS. Mitra Keluarga Pamulang dan Keterangan saat BAP di kepolisian jadi berbeda, “ungkapnya
Keterangan semula, Pengendara motor menabrak saat menyalip mobil dari kiri dan terjatuh kekiri, disertai helm lepas, saat pengendara motor itu hendak mendahului kendaraan sepeda motor yang ada didepannya.
Kemudian, pada saat mendahului kendaraan sepeda motor yang berada didepannya datang dari arah belakang kendaraan mobil nissan Grand Livina warna putih menyerempet kendaraan sepeda motor Honda, Dikendarai Anik Murti Ningsih (alm)
Sebagai kuasa hukum Jonson berpegang pada keterangan saksi fakta Dalbini (56) pada Visum et repertum tanggal 26 februari 2024 di Rs. Mitra Keluarga Pamulang
“Dihadapan dokter, Jelas keterangan tersebut masih original, masih segar dalam ingatan saksi belum memilki muatan/tendensi lain, sehingga hasil visum et repertum. sudah jadi bukti otentik persidangan tak terbantahkan, tidak boleh juga dikesampingkan oleh jaksa penuntut umum dan para hakim di persidangan.”imbuhnya.
Menurut Jonson ada juga perbedaan keterangan saksi fakta Dalbini (56) di visum et repertum RS. Mitra Keluarga Pamulang dan juga keterangan saksi Dalbini (56) pada BAP dikepolisian dan dipersidangan, kami duga ada kesengajaan merubah keterangan atau rekayasa untuk menyudutkan klien kami agar menjadi tersangka dan ditetapkan menjadi pelaku dalam kasus laka lantas.
“Dugaan rekayasa tersebut semakin menguat ketika berkas perkara yang kami dapatkan ketika dalam awal persidangan pertama 15 Agustus 2024 di PN Tangerang tidak lengkap alias terkesan ada disembunyikan, “kata Jonson.
Melalui, Proses bersurat ke kejari tangerang selatan,10 September 2024 baru mendapatkan berkas lengkap termasuk Visum et repertum tanggal 20 September 2024.
“Disitulah kami dapat menemukan bahwa adanya perbedaan keterangan saksi Fakta Dalbini ( 56 ) pada saat Visum Et repertum pada tanggal 26 februari 2024 dan BAP di Polres Tangsel 24 April 2024. Pemeriksaan ke 2 tanggal 2 Juli 2024 di Polres tangsel, “pungkasnya.
Senada Zulman Haris, Kuasa hukum mengatakan, dr. Sandra Magdalena Devina Pakpahan sebagai dokter pemeriksa pada visum et repertum tersebut juga telah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 26 September 2024 sebagai saksi ahli.
“Saksi bernama Sandra Magdalena Devina Pakpahan juga membenarkan seluruhnya keterangan yang terdapat didalam hasil visum et repertum Nomor : 001/PML-MIK/VER/VII/2024. kesimpulan akhir Hasil pemeriksaan dicantumkan bahwa dirinya telah menguraikan sejujurnya dan menggunakan keilmuannya sebaik baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang – undang Hukum Acara Pidana, “ucap Zulman singkat.
(Jurnalis : rohman)