BULETINTANGERANG, COM, Banten – Pemerintah Daerah Provinsi Banten seharusnya sudah waktunya berani membubarkan Bank Banten atau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk yang di ambang kebangkrutan.
Dikarenakan merugi? Ada baiknya di “Bubarkan” Terus butuh modal dari APBD Banten, Padahal Otoritas Jasa Keuangan haruskan Bank umum memiliki modal inti Rp3 Triliun,”ujar Rahman Faisal, S.S., M.M. Dosen D4 Akuntansi Perpajakan, fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pamulang, saat di temui di Tangerang Selatan. Selasa 5 November 2024.
Dikatakan, Demi menyelamatkan Bank Banten Pj Gubernur Banten tampak terus mendukung Kebijakan oleh Direksi Bank Banten, melalui Surat Edaran Nomor B.344/BB-RKS/X/2024.
Menurutnya, ada kekecewaan dari kalangan ASN dan Guru di Banten Raya, lalu harus didiamkan saja saat APBD digunakan tidak tepat sasaran dikarenakan kesalahan pengelolaan manajemen Bank Banten.
Ia pun mempertanyakan, Penyertaan Modal daerah jika tepat sasaran boleh Tetapi, terindikasi ada yang salah dalam mengelola didiamkan saja?
“Terkesan Pj. Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten telah membuat kebijakan Belah Bambu, Ilustrasinya yang satu diangkat ke atas, satunya lagi diinjak ke bawah, kalau benar demikian maka tidak bijak dan malah itu, jadi salah urus,” kata Dosen yang akrap disapa bang Ichal.
Bagaimana tidak kata Ichal, Informasi yang berkembang dari PNS dan Guru diminta lewat surat edaran Bank itu, bahwa PNS dan Guru dipaksa untuk melakukan pembayaran angsuran kredit Bank BJB secara mandiri, tanpa ada pemotongan langsung dari gaji bulan November 2024.
“Jika informasi itu benar, Maka inilah yang disebut kebijakan “Belah Bambu” Benar demikian adanya? Jika benar apakah diam saja? Keterlaluan jika dibiarkan hal itu terjadi dan perlu diawasi praktiknya” kata Bang Ichal.
Bank Banten ini, terancam turun kasta menjadi Bank Perkerditan Rakyat (BPR).
“Sebab, hingga kini bank plat merah milik Pemda Banten ini belum menunjukkan tanda-tanda baik untuk memenuhi modal inti 3 triliun hingga November 2024, “ucapnya.
Diketahui, syarat untuk memenuhi modal inti Rp3 triliun bagi sebuah bank pembangunan merupakan amanah dari Peraturan OJK nomor 12/ POJK.03/2020.
“Bila tidak bisa memenuhi, maka Bank Banten akan turun kasta atau turun kelas menjadi BPR? Jika benar maka tentunya tidak berhak mengelola Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah daerah,” ulasnya.
Tragis jika demikian adanya, lalu apa yang perlu diperbaiki? Segera lakukan restrukturisasi perbankan, evaluasi manajemen hutang dan piutang, manajemen aset, evaluasi perbankan, Lakukan efisiensi sektor yang boros. Lakukan pengembangan Perbankan Digital dan lainya.
Mengingat, Pada laporan keuangan Bank Banten di Juni 2024, modal inti tercatat senilai Rp 1,22 triliun. Sisa waktu satu bulan lebih, apakah dapat memenuhi ketentuan?
“Bank Banten membutuhkan suntikan modal Rp1,78 triliun, agar tidak turun kasta menjadi salah satu Bank BPR. Namun sepertinya jajaran Bank ini kewalahan mencari duit sebanyak itu. Belum ada investor berminat masuk menanam modal ke eks Bank Pundi ini,”terangnya.
Ia menambahkan, Jika Banten dengan 1 bank saja tidak bisa mengelola, pertanyaannya adalah bagaimana anggota dewan tingkat Provinsi sampai luput dari pengamatannya !
“Jika benar Bank Banten demikian adanya maka cara menyelamatkan kita tunggu saja.orang-orang pintar di Banten, “imbuhnya
Jika keliru, Perbaikan berbagai sektor agar Bank Banten lebih kompetitif minimal sebagai Bank Daerah yang memiliki tingkat kepuasan publik yang tinggi.
“Walau demikian adanya, Kita tunggu sepak terjangnya dengan harapan bahwa Bank Banten tidak benar bangkrut dan tidak perlu adanya penambahan modal daerah ke kas Bank Banten,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, Muhammad Busthami di hubungi Redaksi media ini. selasa 5 November 2024.
Namun hingga berita ini diterbitkan belum dapat memberikan keterangan.
(Jurnalis : rohman)