SP3 Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa Akan Sampai ke Presiden Prabowo.

Foto istimewa : Boy Siahaan, Ketum LPKN Tipikor. (Foto : Redaksi)

BULETINTANGERANG.COM, – Lembaga LPKN Tipikor akan membawa ke Istana Merdeka Jakarta, persoalan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP.3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
“Pasalnyai, Persoalan dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme di pengadaan lahan RSUD Tigaraksa telah status penyidikan, Walau ada pengembalian uang kepada khas Daerah Rp32,8 milyar oleh seseorang namun pelaku dan pihak PNS terkait tidak dijadikan tersangka, “ujar Boy Siahaan, Ketum LPKN Tipikor. (Kamis 07/11/2024).
Menurut Boy, Dalam kasus tersebut, ada upaya untuk merampok uang negara oleh oknum pejabat di pemkab Tangerang, Keburu ketahuan, dan jadi sorotan publik, akhirnya uang akan dirampok terpaksa dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kasus RSUD Tigaraksa ini, seperti kisah perampok ketahuan, Padahal jelas, pejabat daerah pada periode pembebasan lahan RSUD Tigaraksa, terlibat langsung dalam pengadaan, tidak terlepas dari tanggung jawab Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang,”ungkap Boy.

RSUD Tigaraksa di Jl. Tiga Raksa No.20 Blok AE10, RT.4/RW.2, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto : Redaksi)

Ketua LSM asal Sumatera Utara tersebut menjelaskan kronologi kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kepada Wartawan.
Boy pun ungkapkan, Penelusuran LPKN Tipikor, berdasarkan data dan sumber yang akurat. Lokasi RSUD Tigaraksa  ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun masa Sakda Kirana pada Juli 2019.
Selanjutnya, hasil FS itu menyebutkan lokasi yang layak untuk lahan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.
Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, ‘Moch Maesyal Rasyid’ menyampaikan surat Nomor : 027/342-DPP ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang. Permohonan, pendampingan dan fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran pada tahun 2020.
Kajari Tangerang menjawab surat PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 pada 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan pendampingan Hukum.
Selanjutnya, 3 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid menyampaikan surat No : 027/028-DPPP. ditujukan kepada Kapolres Tangerang,
Surat perihal permohonan sebagai Pendampingan dan atau Fasilitator Hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020.
Kapolres Kota Tangerang menjawab surat Nomor B/999/III/2020/Reskrim tgl 13 Maret 2020, perihal: Pengiriman nama-nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum, Pengadaan Tanah Anggaran 2020.
Kemudian, 24 Februari 2020 Dinas terkait melakukan survei lokasi. Pada 23 Maret 2020 diadakan ekspos atau sosialisasi.
Di, 8 April 2020 diadakan musyawarah menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah, dilaksanakan Lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.
Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai hasil penilaian KJPP. 13 April 2020.
Dilaksanakanlah pengukuran tanah oleh surveyor berlisensi (Nomor 2-0268-19) yang bernama Ajat Sudrajat (Asisten Surveyor Kadastral).
Pada 13 Mei 2020 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah, karena keterbatasan anggaran total luas tanah yang sudah dibebaskan 5.844 m2 dengan anggaran sebesar Rp 7.998.945.000.
Dalam laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020 telah diserahkan ke Bidang Aset (BPKAD) Kabupaten Tangerang pada 19 Mei 2021.
Selanjutnya  tanggal 16 Juni 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2 dengan anggaran sebesar Rp 44.999.476.000.
Tanggal 9 November 2021 dilaksanakan pengukuran tanah oleh kantor jasa surveyor berlisensi Reisa Rosselah.
Tanggal 24 Desember 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2 dengan anggaran sebesar Rp 8.315.898.000.
Pada tanggal 27 Desember 2022 diadakan ekspos/sosialisasi. Tanggal 05 Desember 2022 diadakan musyawarah, menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.
Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP.
Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Reisa Rosselah.
Pada tanggal 26 Desember 2022 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah.dengan  Luas tanah yang dibebaskan 765 m2 dengan anggaran sebesar Rp 1.149.448.000.
Setelah rampung, laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2022 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada tanggal 17 April 2023.
Total keseluruhan luas tanah dibebaskan untuk lahan RSUD Tigaraksa  4,9 hektare dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000
Rincian, APBD TA 2020 Rp 7.998.945.000. Luas tanah  dibebaskan 5.844 m2.
APBD TA 2021 Rp 44.999.476.000 Untuk luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2- APBD-P TA 2021 Rp 8.315.898.000
Untuk luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2- APBD-P TA 2022 Rp.1.149.448.000
Untuk luas tanah 755m2, yang saat itu pejabat pengguna anggaran nya Iwan Firmansyah, alias Iwan KY.
Bidang tanah yang dibebaskan terdiri dari 25 bidang masing-masing terdiri 18 buku sertifikat hak milik, tiga buku akta jual beli (AJB), dan 4 buku akta pelepasan hak prioritas.
Dari 25 bidang tanah itu terdiri sembilan pemilik masing-masing, Tjia Welly Suciadi; Irene Sunarsa; Hj. Kaldah; Heru Ibnu Fath; Hamdani; Serliviasih, S.Pd; Rizkia Nurul Fajar, S.STP, M.Si; Hj. Rahayu Indah Yati, BSC dan Asep Setiawan.
“Menjadi tanda tanya besar mengapa pihak  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat SP3. padahal kasus nya telah ke tahap penyidikan,”tanya Boy
Padahal lanjut Boy, Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang sendiri telah mengakui setelah melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Dalam kasus lahan RSUD Tigaraksa, kata Boy, diduga melibatkan Dinas Perkimtan dan BPN Kabupaten Tangerang,
“Pejabat tingkat atas yang terlibat di Pemkab Tangerang sebut saja Sekda yang harusnya bertanggungjawab keseluruhan dan Pj. Bupati Tangerang, dimana SK diturunkan langsung oleh Sekretaris Daerah, Moch. Maesyal Rasyid termasuk Iwan KY sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dari Dinas Perkimtan,”bebernya.
Kendati Publik sudah mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa
“Pihak yang bertanggung jawab antara lain Badan Pertanahan Negara (BPN) Tigaraksa, kurator negara yang menangani PT PWS, serta Tjia Welly Setiadi yang diketahui mengembalikan uang sebesar Rp32,8 miliar tersebut, “ungkapnya.
Peristiwa kasus lahan RSUD Tigaraksa ini, ibarat maling yang ketahuan, walaupun malu pelaku mengembalikan hasil jarahannya, di tandai surat SP3 oleh Kejaksaan,
“Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut,” paparnya.
Dirinya menambahkan, Pasal 4 UU 31/1999. secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Berdasarkan aturan hukum dan kesimpulan semua peristiwa, Tim LPKN Tipikor akan membawa kasus SP3 ini ke hadapan Presiden Bapak Prabowo Subianto, “Pungkasnya.
Kantor kejaksaan negeri kabupaten Tangetang di Komplek Perkantoran Pemda, Jl. H. Somawinata, Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, (foto : Redaksi)
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, dan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang  Andi Ony di hubungi Tim Redaksi pada Kamis 7 November 2024.
Hingga berita ini diterbitkan kedua Pejabat tersebut belum juga dapat memberikan keterangan.
(jurnalis : rohman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini