Setelah lepas dari jeratan Koruptor Alkes Rp94,3 M (Wawan) akan “Dipermak” Kejati Banten, Besok (Jumat), Suami Cagub Airin Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sport Center Serang dan Aset Situ Ranca Gede Jakung
BT. COM, – TCW atau Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Calon Gubernur (Cagub) Banten, Airin Rachmi Diany. Baru bebas bersyarat dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang menjeratnya, kini, Wawan kembali akan “digarap” oleh aparat penegak hukum di Provinsi Banten.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang akan memeriksa koruptor alkes Rp94,3 miliar tersebut. Wawan akan “dipermak” penyidik Kejati Banten. Dugaan korupsi Proyek Pembangunan Sport Center di Serang dan terkait aset Situ Ranca Gede Jakung.
Hal itu terungkap dalam siaran pers dikeluarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, S. H., M. H., Rabu, 20 November 2024.
Rangga menyatakan, Wawan akan diperiksa pada Jumat 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dikatakan Rangga, Wawan akan diperiksa bersama para saksi lainnya yaitu Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. Lanjutnya, penyidik akan memeriksa Wawan dan para saksi lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk proyek pembangunan Sport Center.
“Proyek tersebut ada di biro umum dan perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2011,” ungkapnya.
Selain itu, terang Rangga, Wawan dan para saksi lainnya akan diperiksa terkait kasus lainnya.
“Ada pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa, Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2. berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelasnya.
Akankah Wawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di atas pada hari “Jumat keramat” besok? Publik menunggu kejutan-kejutan dari penyidik Kejati Banten.(Rhm)