Sejumlah Aktivis dan masyarakat sipil menghadiri undangan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada Rapat dengar pendapat terkait PKKPR.
BULETIN TANGERANG, COM, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang gelar rapat dengar Pendapat penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang (PKKPR) di lokasi pemagaran Laut Tangerang.
Pengakuan Ketua DPRD dan komisi l telah melakukan undangan, Kepada Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), untuk meminta klarifikasi, penerbitan PKKPR di lokasi pagar Laut desa kohod kec, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Namun, dalam rapat yang dijadwalkan DPRD Kabupaten Tangerang ketiga instansi tidak hadir tanpa adanya memberikan alasan.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, M, Amud mengakui, rapat ini seharusnya dihadiri beberapa Kepala dinas terkait,
“Seharusnya ketiga instansi Pemda yang di harapkan dapat menjelaskan penerbitan PKKPR, satu orang Kepala Dinas tidak ada yang hadir, “Karena, saya ada Rapat, OPD P2.R Pemerintah maka rapat di mulai,” Tutur Muhamad Amud pada Selasa (19/02/2025)
Menurut Amud, kasus pemagaran laut di wilayah pesisir laut utara tangerang jadi polemik di masyarakat, terutama bagi nelayan, pelaku usaha perikanan yang terdampak.
“Kami telah melayangkan undangan resmi untuk meminta klarifikasi izin terkait pemagaran tersebut, namun disayangkan pihak yang seharusnya memberi penjelasan justru tidak hadir,”kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029.
Kasus pemagaran laut ini sambung Amud, Menjadi perhatian publik karena diduga menghambat akses masyarakat terhadap wilayah pesisir yang selama ini digunakan untuk aktivitas ekonomi dan sosial.
“Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang saya mengarahkan Ketua Komisi l meminta agar instansi terkait segerakan memberikan penjelasan dan bertanggungjawab terhadap kebijakan yang diambil. dalam penerbitan PKKPR,”tegas Amud.
“Karena butuh penjelasan, Untuk itu Rapat di jadwal ulang pemanggilan dinas-dinas terkait,” pungkasnya.
Ketua Umum LSM – Ksatria Muda Indonesia, Asmudyanto mendesak DPRD Kabupaten Tangerang serta Aparat Hukum memeriksa eks Bupati, eks Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) eks Kepala Dinas Perizinan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait Penerbitan PKKPR di atas air laut desa Kohod Tangerang.
“Jangan salahkan publik menduga ada oknum yang ikut perencanaan persoalan pagar laut di pasilitasi PKKPR Nomor : 06032410313603003 PT IAM izin pengelolaan Luas tanah : 3.566.423 M² disetujui Pemerintah Tangerang,”ujar Asmudyanto di DPRD Kabupaten Tangerang. pada Selasa (19/02/2025)
“Ksatria Muda Indonesia, mendesak pihak DPRD dan Aparat Hukum agar memeriksa eks Bupati Tangerang dan jajaran OPD dalam penerbitan PKKPR tersebut,”tegasnya.
Ia mencurigai, Pagar bambu Pesisir Laut di desa Kohod ada keterkaitan PT IAM yang memiliki PKKPR
PKKPR, untuk kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Karena PKKPR itu, merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha.
“Berdasarkan data PKKPR, memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No: 68111 dengan Luas tanah yang dimohon : 3.641.600,47 M² dengan ketentuan Luas tanah disetujui : 3.566.423 M² untuk Jenis Peruntukan Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai, Peruntukan Industri, dan Kawasan Permukiman, “paparnya.
Asmudyanto berharap, pihak terkait, dapat menjelaskan, untuk apa tujuan di terbitkan nya PKKPR di atas air laut Tangerang dan seperti apakah proses dokumen kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Tangerang di persetujuan PKKPR tersebut.
“Semoga pimpinan DPRD ini dapat perkuat koordinasi kepada Pemkab Tangerang untuk memastikan, setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mendukung kepentingan kegiatan dari pembangunan usaha, apalagi di atas Air Laut, tetapi juga sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, “tutupnya
(Jurnalis : rohman)