25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Anak Buah Ben-Pilar (T. B. Aprilliadi) Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi.

Anak Buah Ben-Pilar (T. B. Aprilliadi) Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi.

Wahyunoto Lukman, dan  T. B. Aprilliadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.

BULETIN TANGERANG.COM – Menyusul atasannya: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman, dan anak buah Ben-Pilar yakni T. B. Aprilliadi dijebloskan ke bui. T. B. Apriliadi yang merupakan kepala bidang pada persampahan DLH Tangsel itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Hari ini, Rabu, 16 April 2025, T. B. Apriliadi resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) Rp75 miliar. Anak buah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel: Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) itu pun langsung mengenakan rompi tahanan.
Dengan tangan diborgol, T. B.Aprilliadi dikawal petugas keamanan, penyidik Kejati Banten. Bawahan Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman itu langsung dibui dan mendekam di Rumah Tahanan Negara Pandeglang, Banten.
Oknum DLH itu diduga kuat ikut terlibat membantu “persekongkolan” antara Wahyunoto Lukman dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti dalam kasus dugaan korupsi pengolahan sampah di Tangsel sebesar Rp75 miliar. Syukron sebagai tersangka korporasi lebih dahulu dinyatakan terbukti bersalah oleh penyidik Kejati Banten.
Sehari kemudian, Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kemudian, hari ini, anak buah Wahyunoto di Dinas LH Kota Tangsel: T. B. Aprilliadi menyusul dirinya menjadi tersangka dan dibui.
Kini, sudah dua orang anak buah Ben-Pilar ditahan penyidik Kejati Banten dalam kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangsel Rp75 miliar.Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama, S. H., M. H. saat dikonfirmasi, membenarkan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap Kabid Persampahan Dinas LH Kota Tangsel: T. B. Apriliadi.
Penyidik Kejati Banten, hingga kini, masih terus mengembangkan kasus ini. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan menjelaskan, pihaknya akan segera memeriksa mantan Seksi Persampahan Dinas LH Kota Tangsel: Zeki Yamani.
Bekas Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel itu akan dipanggil, kata Himawan. Dan, lanjutnya akan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus ini.
“Akan kami panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi (dalam kasus ini),” cetus Himawan..
Himawan menambahkan, peran Zeki dalam kasus ini adalah ia bersama Wahyunoto Lukman diduga berperan aktif mencari dan menentukan titik lokasi pembuangan sampah. Sebutnya, lokasi yang ditentukan adalah lahan milik individu yang nota bene tidak sesuai dengan kriteria syarat menjadi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah.
Pada Rabu 16 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 307/M.6/Fd. 1/04/2025 tanggal 16 April 2025, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP (selaku Kepala Bidang Kebersihan) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan, Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.

Kasus Posisi perkara sebagai berikut

Pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah.
Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah  Rp. 25.217.500.000;
Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta tahap pelaksanaan/kontrak pekerjaan PT. EPP tidak  melaksanakan salah satu item pekerjaan Dalam kontrak
Yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan  berlaku;
Bahwa, peran TAKP (KPA merangkap PPK) dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan, Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yaitu sebagai berikut:
➢ Tahap pemilihan penyedia jasa :
– HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dijadikan sebagai dasar refensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
– Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis/fungsi/ kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia.
– Rancangan kontrak yang disahkan tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi, pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP
➢ Pada tahap pelaksanaan pekerjaan
– Tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
– Tersangka tidak pernah melakukan monitoring / pengawasan terkait  kesesuaian lokasi pembuangan sampah, ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
➢ Pada tahap pembayaran :
Dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka tetap menerbitkan SPM, melakukan pembayaran 100 % meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka TAKP pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU  No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini