Kapriani, SP, SH, MH, CTA. Ketum LPKLN.
BULETIN TANGERANG.COM, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Pertanahan (Perkimta) Tangerang Selatan (Tangsel) berpotensi terjebak dugaan praktik koruptif pada kegiatan penataan kawasan kumuh, kata Ketum, Lembaga Perlindugan Konsumen dan Lingkugan Nusantara. (LPKLN)
“Berdasarkan hasil investigasi di lokasi proyek Kecamatan Ciputat tangsel, kami menemukan ada berpotensi merugikan keuangan Negara,”ujar Kapriani pada Kamis 14 April 2025 kepada Buletin.
Ia memaparkan, Pada anggaran tahun 2023 Pemkot Tangsel telah menganggarkan kegiatan, diberi judul “Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Ciputat”, dalam Anggaran Belanja Daerah PAGU anggaran Rp 15. Miliar.
“Pada 4 April 2023, diumumkan lelang pekerjaan kontruksi, tersebut dengan peserta tender sebanyak 36 peserta, hanya satu peserta yaitu PT. RKA melakukan penawaran Rp.14.664.985.914,58. Di titik awal persoalan,”jalasnya.
Berdasarkan, Hasil evaluasi lelang yang diumumkan di LPSE tangsel tanggal 03 Mei 2023, menyatakan bahwa PT. RKA memenuhi semua dokumen dan persyaratan lelang yang di minta pihak Pengguna Anggaran yaitu Dinas Perkimta.
“Pantauan dan hasil infestigasi kami melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yaitu pada 22 Juli 2023 permohonan PT. RKA atas sertifikat SBU BS-001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan-Kualifikasi Kecil (K), dengan status ditolak, sehingga penetapan Pemenang dan Evaluasi Dokumen Lelang PT. RKA diduga tidak miliki Sertifikat SBU BS-001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan-Kualifikasi Kecil (K) yang jadi syarat utama Kualifikasi Peserta Lelang, “ungkapnya.
“Namun PT. RKA dimenangkan Pihak ULP Tangerang Selatan, “sambungnya.
Fakta dilapangan, ada spesifikasi dibangun dengan kualitas kurang baik, akibat dugaan rekayasa proses lelang, menguntungkan sala satu pemenang tender.
“Ada juga Dugaan praktik koruptif kegiatan penataan kawasan kumuh Kelurahan Rawa Mekar Jaya dan Kelurahan Buaran, di Kecamatan Serpong dijadikan dalam satu paket pekerjaan pembangunan dengan alokasi anggaran Rp.13.419.962.100. tahun anggaran 2024,”bebernya.
Menurut Kapriani, berdasarkan fakta-fakta dilapangan, analisa Hukum yang telah mereka teliti, maka sangat layak Kejaksaan dan APH, Lainnya untuk memeriksa.
“Sejatinya kata Kapriani pihaknya berharap Kepala Dinas Perkimta Tangsel untuk Transparansi dan bertindak tegas kepada jajaran Bidang dan perusahaan yang tidak sesuai aturan administrasi kelengkapan memenangkan proyek tersebut,”imbuhnya.
Harapannya, Khusus untuk Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan agar lakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Korupsi pada Dinas Perkimta, agar ada “Evek Jera” untuk oknum PNS “Koruptif” dalam menggunakan jabatannya, “tandasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan, Rahmat Hidayat,
Walau tidak banyak yang dapat disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Tangerang Selatan, Rahmat Hidayat, mengakui, pihaknya pada pekan depan akan gelar rapat dan mengundang Dinas Perkimta diminta pertanggungjawaban.
“Terimakasih informasinya, pada Rapat komisi pekan depan kami agendakan mengundang pihak Perkimta, “ujar Rahmat melalui Telepon, Kamis 14 April 2025.
Ia berharap, pihak Dinas Perkimta Transparan dan persiapkan data, proyek penataan kawasan kumuh yang jadi sorotan masyarakat.
“Dinas Perkimta, harus transparan jangan langgar aturan, Karena itu, “tegasnya.
Kantor berita Buletintangerang. menghubungi M. Hardi Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Tangerang Selatan, namun dirinya beralasan di perjalanan sehingga belum dapat berikan keterangan proses tender proyek tersebut.
“Nanti kang, saya nuju ngajar, “ujarnya
Kepala Dinas Perkimta, Tangerang selatan Aries Kurniawan.



