Aktivis senior H. Harry Satriady, kerap disapa Bang H.HARRY alias Sultan di Tangerang selatan
BULETIN TANGERANG.COM, TANGSEL – WaliKota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menjelaskan mengapa ia mengangkat eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjadi staf khusus bidang hukumnya.
“Pengangkatan Lili sebagai stafsus itu tak lepas dari pengalamannya dalam sektor penegakan hukum. Pengalaman di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami,” kata Benyamin Davnie Sabtu 26 April 2025.
Tak butuh waktu lama, Pengangkatan stafsus itu langsung mendapat Kritik dari Aktivis senior Tangsel, H. Harry Satriady, kerap disapa Bang H.HARRY alias Sultan Tangsel, mengatakan, Pengangkatan stafsus Wali kota Tangsel saat ini belum tepat. Disaat adanya Instruksi Presiden RI, seluruh kepala daerah melaksanakan Efisiensi Anggaran untuk mencegah, pemborosan anggaran yang tidak perlu.
“Lebih Baik Walikota, Memfungsikan OPD bagian hukum, melalui Kabag Hukum nya untuk memenuhi kebutuhan dalam pengawasan dan Bantuan Hukum. Gak perlu merekrut orang dari luar ASN,”ujar H.Harry kemaren senin 28 April 2025 kepada Buletintangerang.com.
Kan sudah terbukti, Kinerja ASN tangsel mendapat penghargaan dari Kemendagri masuk 10 besar Kinerja Terbaik Nasional 2024 lalu.
“Berdayakan saja SDM – SDM terbaik yang dimiliki oleh Pemkot Tangsel sesuai dengan bidangnya masing – masing, “tukasnya.
ia mengaku melihat dan mendengar, Walikota Tangsel Mengangkat 9 Nama Stafsus baru, tambah lagi pemborosan anggaran ini. Dari 9 nama Stafsus tersebut,
“Beberapa nama dari ASN Tangsel yang sudah purna yudha (Pensiun). Dan kami sangat kenal dan paham Sekali kinerja mereka saat masih Aktif lalu, Tidak ada yang bisa dibanggakan dan tidak minim prestasi, “bebernya.
Menurutnya, Jika tetap memaksakan mengangkat Stafsus itu, saya sebagai Aktivis/Penggiat Sosial senior di tangsel ini, Sangat pesimis sekali bila, Wali Kota Tangsel mempunyai harapan kepada Beberapa Stafsusnya Agar, sektor/bidang, Dipercayakan memberikan/mendapatkan hasil yang maksimal sesuai harapan.
Khusus untuk Lili Pauli yang sudah direkrut menjadi Stafsus Wali kota Tangsel, lebih baik segera batalkan saja, Karena menimbulkan polemik pro kontra dimasyarakat tangsel.
“Saya sangat heran sama Wali kota kita ini, Koq memaksakan Kehendak untuk seorang Lili dijadikan Stafsus, Padahal selain Lili, banyak SDM-SDM yang lebih mumpuni dibidangnya dan mempunyai rekam jejak yang baik, “cetusnya.
“Lantas, Pertanyaannya mengapa Benyamin mengangkat stafsusnya, sedangkan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang bagi kepala daerah untuk mengangkat stafsus “Mencegah, pemborosan anggaran daerah.”sambungnya.
Selain itu, mengingat suatu waktu Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H. Panggabean menyebut, bahwa Lili yang kini diangkat jadi Stafsus terindikasi telah melakukan tiga pelanggaran.
Pertama, permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina.
“Terindikasi Lili juga berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Sebab, diketahui, pihak KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina,”bebernya.
Kedua, Lili diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. “Yaitu memerintahkan ajudannya yang juga pegawai KPK meminta fasilitas kepada Pertamina.
Ketiga: Lili terindikasi tidak menolak atau pun melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan.
Dari Tiga pelanggaran itu, Dewas KPK sedianya akan mengadili Lili, kemudian menggugurkan sidang etik lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari Pimpinan KPK. Lili bukan lagi insan KPK sehingga Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik,”paparnya.
Merujuk, Pasal 32, Ayat (3), Undang-undang Nomor : 19, Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan, “Pimpinan KPK yang telah mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik, “jelasnya.
Kendati, Lili mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022. lalu, pengunduran dirinya itu disetujui Presiden Joko Widodo melalui Kepres (Keputusan Presiden) 11 Juli 2022.
“Berdasarkan hal tersebut jelas Lili hingga saat ini tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik, termasuk menjadi Stafsus Wali Kota Tangerang Selatan,”tegasnya.
Beliau juga mencurigai, keberadaan Lili sebagai Stafsus, tidak menutup kemungkinan digunakan interpensi kepada aparat hukum (APH) yang kini menangani sejumlah persoalan di Pemerintah Kota Tangsel.
“Jangan salahkan masyarakat jika menilai, Benyamin Davnie sedang resah dan cemas atas persoalan Korupsi yang telah menjarat sejumlah anak buahnya di DLH Tangsel, Dan Karena itulah di butuhkan Stafsus eks KPK, “Seraya beliau berharap Kritik masyarakat dijadikan masukan positif oleh WaliKota dan Wawali Tangsel, karena saya juga pendukung sejati Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, “pungkasnya.(Rhm)