Sejumlah orang mendatangi bangunan Ruko, Jl Mutiara Raya Nomor : 24 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada 26 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
BULETIN TANGERANG COM, CIPUTAT – Kapolsek Ciputat Timur dan anggotanya bertindak cepat mengamankan para pelaku aksi intimidasi/ premanisme, ditempat kejadian lokasi tanah SHM Nomor : 5088 bangunan Ruko, dan tanah SHM No : 00933 bangunan Rumah terletak di Jln. Mutiara Raya No : 24 RT. 05 RW. 02 Kel, Sawah Baru, Kec, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada 26 April 2025 pukul 13.00 WIB.
Ke dua SMH tersebut adalah milik H. Arwan Simanjuntak, sebagai objek jaminan di PT. BPR . ART. saat ini sebagai objek sengketa dalam proses penyelidikan di Polresta Tangerang Selatan, “ujar Arwan Sabtu (03/04/25)
Pelaku inisial GTS tidak memiliki surat eksekusi dari pengadilan, maka Kapolsek Ciputat, langsung ke TKP menjalankan tugas KAMTIBMAS dan membubarkan kerumunan pada Pukul 15.00 WIB setelah masa di bubarkan kondisi TKP kondusif kembali, “ucapnya.
Arwan menegaskan, Peristiwa dialaminya (korban) Dirinya pun telah membuat Laporan Polisi, No :TBL/B/917/2025/SPKT/ Polres Tangerang Selatan.30 April 2025.
Terlapor :
1. *GTS* alias RICKY bersama sekitar 25,- orang melakukan intimidasi pengosongan tanah SHM No : 00933 bangunan rumah hak milik saya yang saya tempati bersama keluarga.
Sikap main hakim sendiri oleh GTS hanya berdalih memiliki kutipan risalah lelang Nomor : 534/24/2021 tgl 5 November 2021.
Tanpa surat eksekusi pengadilan, maka terjadi tindak pidana karena memaksa masuk ke pekarangan rumah saya, dengan cara kriminal yakni membongkar seng, triplek pembatas antara tanah SHM No : 5088 bangunan Ruko dan tanah SHM No : 00933 bangunan rumah dalam sengketa, dan peristiwa itu telah memiliki bukti foto, vidio dan CCTV terlampir*
2. *PT. BPR. ART* adalah kreditur sebagai terlapor ke Polres, saat ini dalam proses penyelidikan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen persyaratan lelang tanah SHM No : 5088 bangunan Ruko, dan tanah SHM No : 00933 bangunan rumah.
Kronologis :
Menurut arwan Peristiwa tersebut melawan hukum, adalah *Modus permainan dari “Keserakahan Mafia Tanah Lelang” sesuai bukti sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2019 saya H. Arwan Simanjuntak sebagai debitur telah datang ke Kantor kreditur PT. BPR. ART. menyampaikan niat baik untuk menyelesaikan kewajipan hutang pokok dan bunga sebesar Rp. 1.200.000.000,- dan melelang hanya satu bidang tanah SHM No : 5088 bangunan Ruko yang cukup untuk melunasi hutang saya pada saat itu (bukti surat diterima oleh Bu. SW /PT. BPR. ART. ),
2. Pada tanggal 9 Agustus 2019 PT. BPR. ART. menyampaikan surat kepada saya, pada intinya menolak usulan penyelesaian hutang saya , dengan cara tetap memaksa akan melelang 2 ( dua ) objek jaminan SHM No : 5088 bangunan ruko dan SHM No : 00933 bangunan rumah.
BPR. ART beralasan, Prosedur diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) No : .220 /2017 Tgl . 24 Oktober 2017 (terindikasi dibuat sepihak PT. BPR. ART.) miliki Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No : 9002/ 2017 tanggal 5 Desember .2017, dibuat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Hal itu, adalah niat jahat untuk menguasai 2 objek jaminan bernilai Rp. 3.700.000.000,- akan dijual lelang melalui KPKNL Tangerang II, sewenang wenang , sebagai berikut :
a. SHM No : 5088 tanah luas 169 M2 serta bangunan ruko luas 150 M2, saat ini diperkirakan bernilai Rp. 1.700.000.000,,- telah dijual lelang oleh PT. BPR. ART. kepada pihak GTS sesuai kutipan risalah lelang No : 553/24/2020 tanggal 7 Desember 2020 seharga Rp. 675.000.000,-
Selanjutnya, terlihat dalam SHM terdapat catatan GTS menjaminkan lagi ke PT. BPR. ART ( *SHM 5088 di tangan PT. BPR. ART.* )
b. SHM No : 00933/sawah baru/2000 tanah luas 205 M2 serta bangunan rumah luas 105 M2, Diperkirakan bernilai Rp. 2.000.000.000,- diduga telah dijual lelang oleh PT. BPR. ART. kepada GTS yang baru di ketahui tgl. 14 April 2025 saat peristiwa intimidasi pengosongan, katanya kutipan risalah No : 534/24/2021 tgl. 5 November 2021.
3. Berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan No : .MP.01.01/294 – 3673/2023 tanggal 7 Maret 2023 menyebutkan :
a. SHM Nomor : 5088/sawah baru/2017 luas 196 M2 atas nama GTS. yang diperolehnya berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor : 553/24/2020 tgl 3 Desember 2020 (sebagai pelunasan hutang saya/ H.Arwan Simanjuntak kepada PT. BPR. ART) sebagaimana disebutkan dalam putusan perkara perdata No ; 118/Pgt.G/2020/PN. TNG. Tanggal 7 Desember 2022.
b. SHM No : 00933/sawah baru/2000 luas 205 M2 atas nama ARWAN SIMANJUNTAK yang diperolehnya berdasarkan pengakuan/penegasan hak.
Artinya atas SHM No : 00933 telah diperbaiki dan dilepas dari beban hak tanggungan Nomor : 9002/2017 tanggal 24 Oktober 2017 ) yang masih di tangan PT. BPR. ART, harunya di kembalikan kepada saya (Arwan Simanjuntak) yang berhak, akan tetapi kenapa ada ditangan GTS.
4. Bahwa berdasarkan bukti – bukti tersebut dan juga bukti yang telah saya sampaikan kepada penyelidik, saya mohon kepada Kapolres Tangerang Selatan, dapat memberikan kepastian hukum, terhadap : Tindak lanjut Surat Kapolres Nomor : B/2696/ VII/RES.1.24/2024/Reskrim tgl 19 Juli 2024.
“Hal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ke 5 ) hal tindak pidana, kejadian intimidasi pengosongan tanah SHM No : 5088 bangunan Ruko,”harapnya.
Arwan memaparkan, Terlapor pertama : GTS telah melakukan tindak pidana ( Pasal 335 KUHP ) , dan terlapor Kedua : PT. BPR. ART. telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen persyaratan lelang SHM No : 5088 dan SHM No : 00933 ( Pasal 263 KUHP ) “kata Anwar dan menutup keterangannya. (Red)