Sekretariat DPRD Kota Tangerang di Jalan Mayor Suryo, RT 002/RW 003, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang. (foto : Rohman)
BULETIN TANGERANG.COM – Belum selesai polemik baju dinas anggota DPR yang menuai kontroversi, kini Publik dihebohkan dengan adanya tunjangan nilainya begitu fantastis menembus Rp70 juta per bulan.
Praktisi Hukum Kapriani S.H,.M.H merespons Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan izin perumahan dan transportasi untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
“Perwal Pemerintah Kota Tangerang kok bisa ya ? “Mensahkan tunjangan Fantastis untuk DPRD yakni Ketua DPRD mendapat tunjangan total Rp 77.013.750. per bulan. sedangkan Wakil Ketua sebesar Rp 72.240.100. dan Anggota DPRD dapat rata-rata senilai Rp 68.837.950,”ujar Kapriani di Puspem Kota Tangerang. Pada Rabu 10 September 2025.
Kendati, Wali Kota menyebut akan di evaluasi kembali anggaran tunjangan DPRD namun belum jelas anggaran, akan di alihkan ke sektor mana.
“Anggaran besar untuk para anggota DPRD tersebut bisa dialihkan ke hal lain, untuk membiayai pembangunan saluran air (Drainase) maka bisa jadi mendapatkan sungai atau kali – kali kecil dan saluran air dapat mengurai Banjir,”tukasnya.
“Tentu Anggota DPRD Kota Tangerang hampir semua memiliki rumah yang layak huni, dan tercatat berdomisili di Kota Tangerang.maka sangat berbeda dengan para anggota DPR RI.
“Situasi Anggota DPRD berbeda dengan para anggota DPR RI yang datang dari Dapil -Dapil berbagai Provinsi sehingga ada alasan butuh rumah dinas, walau faktanya ada juga Gejolak penolakan dari elemen Rakyat yang mendesak anggaran tunjangan DPR RI di evaluasi, karena ketidak Adilan atas ketimpangan ekonomi misalnya antara gaji Karyawan Rakyat (DPR RI dan DPRD) dengan ketentuan aturan yang di buat pemerintah untuk di sektor Pekerja swasta,”ujarnya.
“Untuk itu, Kita sedang pertimbangan melakukan Gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negri dan Pemerintah Kota Tangerang (tergugat satu ) dan DPRD Kota Tangerang (tergugat dua) jika ada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada proses pembuatan Perwal dan uang – uang tunjangan itu, maka kita juga akan melaporkan ke pihak Kejaksaan atau KPK,”tunggu aja ya, “pungkasnya.
Konfirmasi awak media tim liputan Buletintangerang.com Mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang dan menghubungi telepone Ketua DPRD Kota Tangerang dan Wakil Ketua DPRD untuk di minta keterangan, Tunjangan yang mencolok antaralain :
Pertama, Seperti apa penerimaan tunjangan Perumahan untuk Ketua sebesar Rp 37.500.000 per bulan ?
Seperti apa pertanggungjawaban Ketiga Wakil Ketua yang menerima rata-rata Rp 34.250.000 per bulan dan sebanyak 46 orang anggota DPRD menerima rata-rata Rp 31.750.000 per bulan ?
Kedua, Apa alasan DPRD mendapat Tunjangan Transportasi untuk Ketua DPRD sebesar Rp 18.750.000,
Selain itu, tiga Wakil Ketua DPRD juga mendapat tunjangan Transportasi masing – masing Rp 18.500.000, dan 46 anggota masing-masing sebesar Rp 18.000.000 per bulan ?
Ketiga, Apa dasar DRPD menerima izin komunikasi intensif, tunjangan reses sebesar Rp 14.700.000. setiap kali melaksanakan reses ?
Walau demikian, dikalangan awak media sangat sulit menemui Ketua DPRD H. Rusdi Alam dan Wakil Ketua III di DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029. yakni H. Turidi Susanto diruang kerja DPRD karena itu belum juga merespone Konfirmasi Telepone.
“Mohon maaf, Ketua dan Wakil Ketua dan para anggota Dewan setau saya sedang diluar dan tidak berada di ruangan kerja, “Lantas, Tadi pagi sih ada tapi staf komisi juga lagi di luar kantor mungkin bisa lewat Telepone aja ya, “Kata pria setengah baya yang mengaku pengamanan dalam gedung DPRD Kota Tangerang. (Rhm/hlm)