Sedikitnya sudah 4 orang para terdakwa menghadapi sidang perdana dalam perkara pagar Laut Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.pada Selasa 30 September 2025
BULETIN TANGERANG COM, – Diketahui Kejaksaan Agung dua kali mengembalikan berkas perkara pagar Laut Tangerang. Pasalnya pihak dari Jaksa penyidik menilai ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan bidang lahan pesisir Utara Tangerang.
Berbeda dengan pihak Bareskrim Polri yang ngotot bahwa perkara pagar laut Tangerang murni tindak pidana umum pemalsuan dan ke empat tersangka kemudian masuk di Rutan Bareskrim sejak Jum’at, 24 Februari 2025.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa 30 September 2025 pada pukul 09.30 WIB, ke 4 (empat orang) sudah duduk di kursi terdakwa di ruang sidang utama.
Ke 4 terdakwa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; Septian Prasetyo; dan Chandra Eka Agung Wahyudi. Saat ini, menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Tuntutan perkara, para tersangka secara bersama-sama membuat, menggunakan surat palsu berupa Girik, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Selain itu ada juga, Surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.
Surat-surat tersebut digunakan oleh Arsin dan ketiga tersangka untuk mengurus penerbitan 263 SHGB ke Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024 lalu.
Dalam situasi persidangan tersebut sangat sulit untuk menemui ke 4 para terdakwa sehingga belum terdapat keterangan dari terdakwa dan Jaksa. (Pji/Rhm)