Foto : Asmudyanto (sebelah Kanan)
BULETIN TANGERANG. COM – Sidang perkara dugaan korupsi pagar laut Kabupaten Tangerang, berlanjut pada Selasa, 7 Oktober 2025 di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Serang. Kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui agenda sidang ke dua itu merupakan pemeriksaan saksi – saksi untuk terdakwa Arsin Kades Kohod dan ke tiga terdakwa lainnya.
“Tim telah mengirimkan surat panggilan kepada delapan saksi perkara pagar laut, Terkait siapa saja nama-nama saksi, belum bisa share karena masuk teknik pembuktian,”ujar Muhammad Arsyad, salah satu JPU pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Tanggapan Aktivis di Kabupaten Tangerang.
Ketua umum LSM Ksatria Muda Asmudyanto menduga penegakan hukum perkara pagar laul ini adalah perkara Tipikor, penyalahgunaan kewenangan salah satunya pelaku penerbitan izin lokasi/PPKPR Pagar Laut di Tangerang.
“Aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara pagar laut diharapkan tidak berhenti pada aktor kecil, melainkan menjerat pejabat pemerintah daerah yang menerbitkan izin lokasi di kawasan laut, “ujar Asmu pada Selasa 7 Oktober 2025.
Asmudyanto juga menegaskan, bahwa akar masalah justru terletak pada kewenangan pemerintah daerah (Pemkab Tangerang) menerbitkan izin lokasi atau PKKPR tersebut.
“Kalau hanya berhenti di kepala desa, maka substansi perkara hilang. Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tidak akan pernah terbit tanpa adanya izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, “usutnya.
“Jadi logikanya, penerbit izin lokasi itulah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum, “sambungnya
Dirinya masih pada pernyataan yang lalu, Proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), terdapat tahapan krusial berupa peninjauan lapangan oleh pemerintah daerah.
Dalam tahapan ini, Seharusnya petugas Pemda memverifikasi kondisi lokasi sesuai koordinat permohonan pelaku usaha.
“Artinya mustahil petugas tidak tahu bahwa titik itu berada di perairan laut, “katanya.
Namun, meski titik koordinat menunjukkan kawasan laut, Pemda tetap menerbitkan izin lokasi itu harus dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan kelalaian, melainkan kesengajaan. Saat survei dilakukan, mereka pasti tahu lokasinya laut, bukan daratan. Kalau izin tetap berjalan, berarti indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan korporasi tertentu, “tegasnya.
Penyalahgunaan Wewenang Melanggar Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Secara hukum, tindakan Pemda tersebut dinilai telah memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, “paparnya
Pasal tersebut menegaskan, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan, perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Pemda terbitkan izin lokasi, di luar kompetensinya. Laut bukan domain pemda, melainkan kewenangan penuh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Maka unsur kuat penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara jelas terpenuhi, “ungkap Yanto
Korporasi Untung, Negara dan Nelayan Rugi
Asmudyanto menyebut tindakan Pemda telah memberi keuntungan besar bagi PT Intan Agung Makmur, korporasi yang mendapat dasar hukum semu untuk menguasai lebih dari 356 hektare wilayah laut.
Dengan izin tersebut, korporasi berpotensi dapat bergerak seolah-olah memiliki lahan daratan, padahal ruang laut tidak bisa diprivatisasi melalui izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dampaknya, Masyarakat Nelayan kehilangan akses melaut, ruang publik terampas, dan ekosistem pesisir berpotensi rusak bisa jadi kerusakan yang permanen.
“Kerugian negara dan kerugian publik sudah nyata. Ada penyalahgunaan wewenang, ada keuntungan pihak tertentu, dan ada kerugian negara serta masyarakat. Maka konstruksi pasal Tipikor sudah lengkap,” ujarnya.
Desakan Penegakan Hukum Serius.
Aktivis tersebut menilai langkah Kejaksaan yang hanya menjerat kepala desa merupakan reduksi yang melemahkan substansi perkara.
Kepala desa, katanya, hanya menjalankan fungsi administratif, sementara otoritas penuh berada di tangan pemerintah daerah.
“Kalau penegakan hukum serius, logikanya jelas: penerbit izin lokasi wajib dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata ruang dan hukum di Indonesia,”tutupnya
Jurnalis : Rohman
editor senior : Edi.



