BULETIN TANGERANG. COM – Persidangan ke sekian kalinya perkara pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji Kabupaten Tangerang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang Prov Banten Menuai sorotan dan pertanyaan para Aktivis Aliansi Tangerang Raya.
Menurut Aktivis Aliansi Tangerang Raya ada pertanyaan yang harus dijawab oleh Aparat Hukum (APH-red) antaralain :
Pertama : Mengapa ! pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum-red) belum menghadirkan Andra Soni eks Ketua DPRD Banten, merupakan Gubernur Provinsi Banten telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Mengapa ? Bupati Kabupaten Tangerang dan Ketua DPRD juga menerbitkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020. tentang tata ruang thn 2011-2031.
Dampak terbitnya Perda pada perairan laut Pantura Tangerang.
Walau Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, mantan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; dan Septian Prasetyo, serta Candra Eka Agung Wahyudi, mengangguk-angguk pasrah atas tuntutan JPU.
“Perkara ini, bukan sekedar motif ekonomi, Tapi dugaan “Gurita” KKN, (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) oleh oknum Pemda prov Banten, yang setali tiga uang, dengan pihak DPRD Provinsi Banten.
“Pejabat di gaji pakai uang pajak masyarakat, “Lancang” terbitkan Perda Nomor 1 Thn 2023. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Thn 2023-2043, “ungkap Kapriani SH., MH., Ketum LSM – LPKLN. Pada (Minggu 02/11/25).
Perda ini diterbitkan tahun 2023, maka penyidik dapat memeriksa siapa Ketua DPRD dan Gubernur Banten di tahun itu, untuk diminta tanggungjawab.
“Mengapa Pemda dan DPRD Banten ujuk-ujuk menerbitkan Perda, yang berpotensi merusak kedaulatan negara Indonesia di kawasan Laut, “sambungnya.
Ia tegaskan, Jangan salahkan publik menduga, pejabat Pemda, DPRD, APH (Aparat Hukum-red) bersatu untuk melindungi jabatan mereka dalam perkara pagar laut.
“Diduga Pimpinan Pemda, DPRD dan APH bersatu, sembunyikan persoalan hukum perkara pagar laut yang berdampak “Hukum akan Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah” dan keadilan masih isapan jempol, dalam perkara pagar laut tangerang, “tandasnya.
Pendapat Ketum Ksatriamuda Asmudiyanto menegaskan, Akar persoalan justru terletak pada kebijakan tingkat provinsi, bukan hanya di tingkat desa kohod saja.
Kasus ini, tidak berdiri sendiri. merupakan modus skenario yang direncanakan sejak perumusan Perda Banten Nomor 1 Thn 2023 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2043.
“Melalui Perda ini, batas-batas ruang laut dan darat seolah diubah, tentu sangat berpotensi pada kegiatan pembangunan pagar laut, se akan-akan legal, “tutur Asmudiyanto. Minggu (2/11/ 2025).
Kendati, Penyusunan Perda RTRW tidak boleh dilakukan subyektif atau objek politis, wajib berbasis kajian ilmiah dan pertimbangan ekologis.
Ketentuan ini, diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Menjadi pertanyaan? apakah Proses Perda dalam penyusunan RTRW dilakukan secara objektif, partisipatif, berdasarkan data geospasial yang sah, karena itulah APH di desak memeriksa isi Perda dan pejabat Pemda, DPRD yang terkait,”imbuhnya.
Mencengangkan juga, Kalau laut bisa diubah jadi darat hanya lewat peta, pada kebijakan pelanggaran prinsip objektivitas bukan melalui asas keilmiahan maka ini bentuk penyimpangan kebijakan publik.
“Perubahan fungsi ruang laut jadi ruang darat, Pelanggaran serius terhadap UU Nomor 27 Thn 2007 jo. UU Nomor 1 Thn 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara eksplisit mewajibkan harus ada izin lokasi dan izin pengelolaan sebelum dilakukan kegiatan fisik di wilayah laut,”paparnya.
Kalau saja sambungnya, dalam dokumen tata ruang disebut area daratan, padahal secara faktual masih laut, maka itu manipulasi ruang. Akibatnya, izin-izin turunan di bawahnya jadi seolah sah.
“Secara hukum, setiap kegiatan fisik di wilayah laut tanpa izin kelautan adalah pelanggaran, “katanya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hanya di pelaksana teknis seperti kepala desa atau kontraktor memet cs,
Karena, Tanggung jawab utama berada pada pihak menyusun dan mengesahkan kebijakan dan tata ruang itu sendiri.
“Harusnya diperiksa bukan hanya kepala desa atau pihak pelaksana lapangan, tetapi APH diharapkan berani menyisir tim-tim penyusun Perda RTRW, pengusul kebijakan di tingkat provinsi, DPRD Banten yang membahas, mengesahkan dan Gubernur yang tandatangani Perda itu,”lanjutnya.
Ia mencium “Bau Busuk” Oknum yang terlibat dalam satu mata rantai dari kebijakan menimbulkan akibat hukum di lapangan.
“jika saja terbukti, perubahan tata ruang laut ini, akan menjadi darat dilakukan tanpa dasar ilmiah dan tanpa izin dari kementerian teknis, “Maka, perbuatan dikategorikan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang No, 30 Thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, “tutupnya.
Proyek PIK 2 dihapus dari daftar PSN
Ketua Gema Kosgoro Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Banten mengatakan, bahwa proyek PIK 2 Tropical Coastland resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia
“Peraturan ini ditetapkan pada 24 September 2025.diatur Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan dan Permenko Nomor 7 Tahun 2021,”Kata Junaidi pada Minggu (02/11/25)
Berbanding terbalik di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Thn 2023. hingga akhir tahun ini belum juga di revisi oleh pihak Pemda Provinsi Banten.
“Dilengkapi Perda No, 9 Thn 2020 tentang tata ruang thn 2011-2031 Kabupaten Tangerang belum juga di revisi oleh pihak pemkab Tangerang, “jelas edi
“Anehnya Lagi, Ke dua Pimpinan Daerah ini, luput dari pemeriksaan Aparat Hukum yang menangani Perkara Korupsi Pagar Laut di PN Serang, “singkatnya.
Jurnalis : Rohman
Editor senior : Edi
.



