Plt Ketua Gema Kosgoro Banten audiensi ke kantor PLN UID Banten, Senin (4/11/25).
BULETIN TANGERANG.COM — Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menerima audiensi dari Gema Kosgoro Banten di kantor PLN UID Banten, Senin (4/11/25).
Pertemuan dihadiri oleh Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten Indo Gilang Nesia, dan jajaran pejabat managemen unit induk Distribusi PLN Banten
Pihak Gema Kosgoro hadir Egi Hendrawan (Plt Ketua), Junaidi Rusli (Dewan Pembina), serta pengamat kelistrikan Kuntadi dan Agus Suryaman.
Audiensi membahas pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) transparansi vendor lapangan (PT GBL, PT Andika, PT Lisna), serta anomali Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) di beberapa daerah di Banten.
Pertanyakan Pelanggaran P2TL di Lapangan :
Gema Kosgoro Pertanyakan sejumlah pelanggaran prosedur pelaksanaan P2TL di Banten Utara dan Selatan.
Banyak pelanggan mengaku diperiksa oleh petugas non-PLN, tanpa surat tugas, pendampingan PPNS Ketenagalistrikan Polri.
Beberapa pelanggan diarahkan membayar hasil pemeriksaan ke rekening Kantor Pos Serang (Bank BJB), bukan ke rekening PLN sebagaimana diatur Pasal 7 Perdir PLN No. 0028.P/DIR/2023.
Banyak pemeriksaan dilakukan sepihak tanpa pendampingan hukum. PLN bukan lembaga penegak hukum.
“Dalam Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009, penyidikan hanya boleh dilakukan oleh PPNS atau Polri. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Egi Hendrawan, Plt Ketua Gema Kosgoro Provinsi Banten.
“Vendor tidak punya sertifikasi SKTTK, izin IUJPTL dihentikan, diganti, dan diberi sanksi. PLN tidak boleh serahkan kewenangan teknis kepada pihak yang tidak sah dan melakukan pelanggaran, “lanjutnya.
Sorotan Keras dari Pengamat Kelistrikan
Pengamat kelistrikan Kuntadi menilai, akar masalah PLN saat ini juga terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal terhadap proses sertifikasi dan prosedur pemutusan pelanggan.
“PLN UID Banten diharapkan memperbaiki sistem Sertifikat Laik Operasi (SLO). karena Ini bukan sekadar administrasi, tapi PNBP — Penerimaan Negara Bukan Pajak. setiap penerbitan, verifikasi SLO harus transparan dan sesuai mekanisme negara,” kata Kuntadi.
Ia mengkritik praktik pencabutan kWh sepihak terhadap pelanggan yang menunggak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Pencabutan kWh karena tunggakan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Pencabutan instalasi atau meteran, boleh dilakukan bila ada putusan hukum atau dasar administrasi sah. Kalau PLN melakukan pemutusan tanpa itu, berarti sistemnya bermasalah terindikasi melanggar hak dasar pelanggan,” tegasnya.
Kuntadi menilai, praktik seperti ini bisa membuka ruang gugatan hukum terhadap PLN jika tidak segera dibenahi.
“PLN perlu memastikan setiap tindakan di lapangan punya dasar hukum, bukan sekadar perintah internal. Kalau tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Anomali Pajak Listrik Daerah
Audiensi tersebut juga menyoroti PBJT-TL (Pajak Penerangan Jalan) di Kabupaten Serang.
Berdasarkan LHP BPK 2024, piutang PBJT-TL sebelumnya Rp16 miliar pada 2023 menurun tajam menjadi Rp179 juta pada tahun 2024.
“Penurunan ini harus dijelaskan. Apakah dilunasi, dihapus, atau salah catat? Pajak tenaga listrik adalah hak daerah. Kalau setoran tidak transparan, maka berpotensi kebocoran PAD sangat besar,” ujar Egi Hendrawan.
Tanggapan PLN UID Banten.
Sementara Indo Gilang Nesia, Manager Komunikasi, TJSL PLN UID Banten, ucapkan apresiasi dan komitmen menindaklanjuti semua masukan.
“PLN UID Banten terbuka atas kritik dan saran dari masyarakat, termasuk dari Gema Kosgoro Banten. Semua masukan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas kunjungannya,” ujar Indo Gilang Nesia. Senin (4/11/25).
Indo Gilang membuka data tiga perusahaan vendor pelaksana kegiatan P2TL di wilayah kerja UID Banten, yakni PT GBL, PT Andika, dan PT Lisna. dimana Ketiganya sebagai mitra kerja resmi PLN pada pelaksanaan pemeriksaan lapangan dan pelayanan teknis pelanggan.
Gema Kosgoro menegaskan PLN UID Banten harus segera:
1. Membuka daftar vendor PLN Se-Banten dan izin operasionalnya ke publik;
2. Mencabut kontrak dan memberi sanksi terhadap vendor yang tidak memiliki sertifikat SKTTK dan IUJPTL dan yang melakukan pelanggaran;
3. Menghentikan praktik pemutusan kWh sepihak tanpa dasar hukum;
4. Melakukan audit bersama BPKP dan Ombudsman terhadap dana P2TL dan PBJT-TL;
5. Menata ulang sistem SLO agar sesuai dengan mekanisme PNBP nasional.
“Kami menilai PLN UID Banten telah membuka ruang dialog, tapi tindakan korektif harus segera dilakukan. Tidak cukup klarifikasi, harus ada langkah nyata berupa evaluasi, sanksi, dan transparansi penuh,” tutup Egi (Red)