25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Ratusan Masyarakat Aliansi Tangerang Gelar Unjuk Rasa, Mendesak Aparat Hukum Usut Izin...

Ratusan Masyarakat Aliansi Tangerang Gelar Unjuk Rasa, Mendesak Aparat Hukum Usut Izin PKKPR Pagar Laut Tangerang.

Koordinator Aksi Masyarakat Tangerang, Asmudyanto bersama ratusan masa aksi Unjuk Rasa di depan Gedung Bareskrim Polri, pada Senin siang, 14 April 2025.

BULETIN JAKARTA – Penerbitan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat di pagar laut Kabupaten Tangerang oleh pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Tangerang.diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan.hal itu disampaikan Koordinator Aksi Masyarakat Tangerang, Asmudyanto kepada wartawan saat berunjuk rasa di Gedung Bareskrim Polri, pada Senin siang, 14 April 2025.
Pasalnya, Sebanyak 841 lokasi yang disetujui dalam PKKPR di titik lokasi berada di darat yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang ternyata lokasinya berada di laut. Sesuai aturan, semestinya yang diterbitkan adalah PKKPR laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Begini ya, izin lokasi itu atau PKKPR, jelas diterbitkan Pemda Kabupaten Tangerang. (Dalam PKKPR itu) maka disetujui sebanyak 841 titik koordinat. Ternyata titik koordinat itu berada di laut. ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya pemerintah daerah tidak menerbitkan itu, karena kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Asmudyanto.
Asmudyanto juga mengaku heran, penyidik Bareskrim Mabes Polri hanya mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen pada pagar laut Kabupaten Tangerang.
“Masyarakat sudah menyampaikan berbagai laporan, informasi, serta bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pagar laut Kabupaten Tangerang,”ungkapnya.
Menurut Asmudyanto, Dalam pernyataan sikap yang telah pihaknya sampaikan, ada tiga poin tuntutan kepada penyidik Mabes Polri.
Pertama : Meminta Kapolri mengusut tuntas kasus pemagaran laut, Bukan hanya sekadar mengusut pemalsuan dokumen saja, akan tetapi harus lebih dalami dugaan korupsi sebagaimana petunjuk Kejagung dalam informasi mengembalikan berkas Kades Kohod Arsin cs, dalam perkara pagar laut, beberapa waktu yang lalu, yakni pada Rabu, 26 Maret 2025.
Kedua : Meminta Kapolri memanggil, memproses hukum semua terduga pelaku maupun aktor intelektual atas adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pemalsuan SHGB–SHM, serta yang memberikan izin lokasi/PKKPR pagar laut Tangerang.
Ketiga : Perlu kami ingatkan bahwa jika tuntutan kami tidak direspons sebagaimana mestinya, maka aksi demonstrasi tetap akan berlanjut sampai ada kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang.
ia tegaskan, Sebagai warga tangerang kami meminta Bareskrim mabes polri agar menerapkan pasal TIPIKOR, berupa suap, menyuap dilakukanya penerbitan SHGB, Izin Lokasi/PKKPR di Kawasan pagar tersebut.
“Kami menilai kasus ini bukan hanya soal pemagaran laut, tapi motif para pelaku diduga motif ekonomi atau mencari keuntungan, jadi harus di usut juga sumber keuntungan yang mereka dapatkan, “Selain itu, Periksa para “aktor” dari mana dan siapa yang menjadi pemodal sehingga terjadinya persetujuan PKKPR, lahan darat pagar laut oleh Oknum pada DPMPTSP  Pemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Rhm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini