Wahyunoto Lukman, dan T. B. Aprilliadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.
BULETIN TANGERANG.COM – Menyusul atasannya: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman, dan anak buah Ben-Pilar yakni T. B. Aprilliadi dijebloskan ke bui. T. B. Apriliadi yang merupakan kepala bidang pada persampahan DLH Tangsel itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Hari ini, Rabu, 16 April 2025, T. B. Apriliadi resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) Rp75 miliar. Anak buah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel: Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) itu pun langsung mengenakan rompi tahanan.
Dengan tangan diborgol, T. B.Aprilliadi dikawal petugas keamanan, penyidik Kejati Banten. Bawahan Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman itu langsung dibui dan mendekam di Rumah Tahanan Negara Pandeglang, Banten.
Oknum DLH itu diduga kuat ikut terlibat membantu “persekongkolan” antara Wahyunoto Lukman dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti dalam kasus dugaan korupsi pengolahan sampah di Tangsel sebesar Rp75 miliar. Syukron sebagai tersangka korporasi lebih dahulu dinyatakan terbukti bersalah oleh penyidik Kejati Banten.
Sehari kemudian, Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kemudian, hari ini, anak buah Wahyunoto di Dinas LH Kota Tangsel: T. B. Aprilliadi menyusul dirinya menjadi tersangka dan dibui.
Kini, sudah dua orang anak buah Ben-Pilar ditahan penyidik Kejati Banten dalam kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangsel Rp75 miliar.Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama, S. H., M. H. saat dikonfirmasi, membenarkan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap Kabid Persampahan Dinas LH Kota Tangsel: T. B. Apriliadi.
Penyidik Kejati Banten, hingga kini, masih terus mengembangkan kasus ini. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan menjelaskan, pihaknya akan segera memeriksa mantan Seksi Persampahan Dinas LH Kota Tangsel: Zeki Yamani.
Bekas Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel itu akan dipanggil, kata Himawan. Dan, lanjutnya akan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus ini.
“Akan kami panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi (dalam kasus ini),” cetus Himawan..
Himawan menambahkan, peran Zeki dalam kasus ini adalah ia bersama Wahyunoto Lukman diduga berperan aktif mencari dan menentukan titik lokasi pembuangan sampah. Sebutnya, lokasi yang ditentukan adalah lahan milik individu yang nota bene tidak sesuai dengan kriteria syarat menjadi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah.
Pada Rabu 16 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 307/M.6/Fd. 1/04/2025 tanggal 16 April 2025, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP (selaku Kepala Bidang Kebersihan) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan, Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
Kasus Posisi perkara sebagai berikut



