25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Tersangka baru, Peran ZY Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan.

Tersangka baru, Peran ZY Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan.

Zeki Yamani, (ZY) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) Rp 75 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, hari ini, Kamis, 17 April 2025.

BULETIN TANGERANG COM – Telah ditetapkan tersangka, Zeki Yamani langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten. Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel itu mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol. Kamis, 17 April 2025.

ZY tampak dikawal petugas keamanan. Pandangannya lesu menatap ke bawah saat diambil gambarnya.

ZY atau Zeki Yamani merupakan eks Kepala Seksi Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel. Diduga kuat, ia ikut berkomplot kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Rp75 miliar.

Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama, S. H., M. H. saat dikonfirmasi, membenarkan, hari ini, Kamis, 17 April 2025, pihaknya menetapkan tersangka satu dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangerang Selatan (Tangsel) Rp 75 miliar. Yaitu mantan ASN Zeki Yamani.

Apa Peran Zeki?

Peran Zeki Yamani, membantu Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman dalam menentukan titik-titik pembuangan sampah. titik-titik tersebut milik perorangan yang tidak memenuhi syarat dan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Hal itu seperti yang ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan. Kata Himawan, pihaknya memeriksa mantan Kepala Seksi Persampahan Dinas LH Kota Tangsel: Zeki Yamani.

Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel itu dipanggil dan diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Himawan menjelaskan, peran Zeki dalam kasus ini adalah ia bersama WL berperan aktif mencari dan menentukan titik lokasi pembuangan sampah.

Paparnya, lokasi yang ditentukan Zeki bersama Wahyunoto Lukman merupakan lahan milik individu yang nota bene tidak sesuai dengan kriteria syarat menjadi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah. Ia dipastikan berkomplot dengan para tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman, anak buah Ben-Pilar yakni T. B. Aprilliadi dijebloskan ke bui. T. B. Apriliadi yang merupakan kepala bidang (kabid) persampahan Dinas LH Kota Tangsel itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Hari Rabu, 16 April 2025, T. B. Apriliadi resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangerang Selatan (Tangsel) Rp75 miliar. Anak buah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel: Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) itu langsung mengenakan rompi tahanan.

Dengan tangan diborgol, T. B. Aprilliadi dikawal petugas dan penyidik Kejati Banten. Bawahan Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman itu langsung dibui dan mendekam di Rumah Tahanan Negara Pandeglang, Banten.

Dia diduga kuat ikut terlibat membantu “persekongkolan” antara Wahyunoto Lukman dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti dalam dugaan korupsi pengolahan sampah di Tangsel sebesar Rp75 miliar. Syukron sebagai tersangka korporasi lebih dahulu dinyatakan terbukti bersalah oleh penyidik Kejati Banten.

Setelah itu, sehari kemudian, Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kemudian, anak buah Wahyunoto di Dinas LH Kota Tangsel: T. B. Aprilliadi menyusul dirinya menjadi tersangka dan dibui. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini