27.1 C
Indonesia
Rabu, Oktober 21, 2026
Beranda Nasional Junaidi Rusli : Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU...

Junaidi Rusli : Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

BULETIN TANGERANG COM – Gelombang ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin deras. Berbagai survei menempatkan Polri dalam posisi yang rapuh, penuh kritik, dan sering kali dianggap gagal menjaga marwah sebagai penegak hukum.
Reformasi sektor keamanan lebih luas, ditandai lahirnya undang-undang Nomor 43 tahun 1999 dan ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang penetapan pemisahan TNI dan Polri.
Junaidi mengakui, telah 30 tahun sebagai Jurnalis, dirinya minilai hanya 8 (delapan tahun) belakangan ini, banyak terdapat Kasus-kasus besar, mulai dari skandal korupsi, keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal, pelanggaran etik, kekerasan berlebihan, memperkuat persepsi Polri kian jauh dari semangat reformasi 1998.
“Dua hal yang paling mengemuka, antaralain indikasi lemahnya komitmen pemberantasan korupsi dan rapuhnya integritas kepemimpinan Polri, “Kata Junaidi Rusli Sabtu (6/9/2025)
Gelombang gerakan masyarakat, menuntut keadilan dan ketegasan negara terhadap kejahatan kerah putih, aparat justru terlihat gamang, bahkan kerap terjebak dalam konflik kepentingan.
“Dari berbagai peristiwa kekecewaan Publik atas penegakan hukum, Tidak heran, seruan agar Presiden segera mencopot Kapolri kini menjadi tuntutan publik yang makin menguat, “kata Edi
Catatan harian Jurnalis Junaidi Rusli Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Pandangan Publik, Indonesia sudah terlalu lama menunda lahirnya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menutup celah koruptor dan mafia yang pandai menyembunyikan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi.
“Tanpa instrumen hukum ini, penegakan hukum hanya sebatas memenjarakan orang, bukan memiskinkan pelaku, “paparnya.
Keterlambatan, Pengesahan UU Perampasan Aset menguntungkan segelintir elite.
“Korupsi terus berulang, kekayaan ilegal tetap aman diwariskan, sementara rakyat hanya bisa menanggung dampak berupa ketidak adilan, stagnasi pembangunan, “ujarnya
“Karena itu Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan drama politik, berlarut-larut dan menjadikan Ungdang – Undang ini menjadi prioritas nasional, “sambungnya
Copot Kapolri: Momentum Restorasi
Kepemimpinan, Polri saat ini tidak mampu mengembalikan kepercayaan publik. Ketika kasus-kasus besar justru dipetieskan atau ditangani setengah hati, yang muncul adalah kecurigaan “kompromi politik” dan bisnis gelap di balik penegakan hukum.
“Mencopot Kapolri bukan sekadar solusi personal, melainkan simbol bahwa negara serius melakukan reset terhadap institusi Polri. Presiden tidak boleh lagi terjebak pada loyalitas politik atau pertimbangan jangka pendek. Reformasi kepolisian hanya bisa dimulai dengan kepemimpinan baru yang bersih, tegas, dan berani memutus mata rantai patronase, “imbuhnya.
Mendesak: Revisi UU Polri dan Restrukturisasi Kewenangan.
Penegasan, Undang – Undang Nomor 2 Thn 2002 tentang Polri sudah usang dan tidak relevan lagi dengan kebutuhan demokrasi modern. Pasalnya
“Regulasi itu memberi Polri kewenangan terlalu besar.menjadi institusi superpower yang mengurusi hampir semua bidang: lalu lintas, udara, laut, narkoba, terorisme, hingga bisnis jasa pengamanan. Padahal, sebagian besar fungsi tersebut seharusnya bisa dialihkan ke kementerian dan badan lain, “tukas Junaidi Rusli.
Restrukturisasi kewenangan Polri bisa menjadi solusi. Misalnya:
1. Korps Lantas dialihkan ke Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
2. Polisi Udara dan Air ke Ditjen Perhubungan Udara dan Laut Kemenhub.
3. Reserse Narkoba ke BNN, sebagaimana DEA di Amerika Serikat.
4. Densus 88 ke BNPT, agar penanggulangan terorisme tidak tumpang tindih.
5. Brimob menjadi badan tersendiri setara SWAT di Amerika.
Dengan begitu, Polri sebagai kementerian penegakan hukum hanya fokus pada penindakan KUHP murni: kejahatan pencurian, pembegalan, pembunuhan, korupsi, dan tindak kriminal lain.
“Fungsi administratif dan sektor non-penindakan tidak lagi menjadi bagian Polri, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa dipersempit, “ucapnya.
Revisi UU Polri harus diarahkan pada tiga hal:
1. Pembatasan kewenangan agar Polri tidak lagi menjadi “superbody”.
2. Penguatan pengawasan eksternal, termasuk pemberian kewenangan investigasi kepada Kompolnas.
3. Akuntabilitas publik, melalui keterbukaan anggaran, laporan kinerja, dan akses kontrol masyarakat.
Penutup, Negara ini tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran korupsi dan pembusukan institusi penegak hukum.
“Segerakan UU Perampasan Aset, copot Kapolri, dan revisi UU Polri dengan restrukturisasi kewenangan adalah tiga langkah konkret yang bisa memulihkan kembali kepercayaan publik,”harapnya.
Junaidi Rusli berharap, Presiden dan DPR berani mengambil keputusan bersejarah ini, Indonesia akan memiliki kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Namun jika kembali memilih jalan aman, jangan salahkan rakyat jika kekecewaan berubah menjadi perlawanan terbuka, “tutupnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini