25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Siapa di Balik Tabir Hasbi Nurhamdi. Perkara Gratifikasi Pagar Laut Tangerang,

Siapa di Balik Tabir Hasbi Nurhamdi. Perkara Gratifikasi Pagar Laut Tangerang,

situasi Laut Pantura Tangerang Banten.

BULETIN TANGERANG COM,– Praktisi Hukum Kapriani S.H., M.H. mengatakan,  Aparat Hukum  jangan sampai “Gamang”  menangkap bakal tersangka yang lainnya hingga kini masih melenggang bebas dalam perkara pagar laut Tangerang.

“Setelah JPU membacakan dakwaan, Wajar ya publik menilai penyidik “Gamang” dalam menyeret beberapa nama yang akan dijadikan calon terdakwa, contohnya Hasbi Nurhamdi alias AN disebut JPU bahwa AN salah satu membagikan uang penjualan lahan pada perkara pagar laut , “ungkap Kapri melalui sambungan telepone. pada Sabtu (4/10/2025)

Menurut Kapri Aparat hukum atau penyidik diuntungkan pembacaan Berkas dakwaan, sehingga punya kewenangan  memeriksa alat bukti, para saksi – saksi dari pihak Notaris, perusahaan yang  melakukan transaksi jual beli lahan pagar laut.

“Kendati dakwaan itu, hasil penyidikan oleh Aparat hukum, karena sudah dibacakan, Wajar publik mengartikan berbeda, “imbuhnya.

Misal, mengapa pihak Pemkab Tangerang, ATR/ BPN, Notaris dan salah satu nama Hasbi Nurhamdi dan pihak PT Intan Agung Makmur, dan PT Cakra Karya Semesta hanya dijadikan sebagai saksi.

“Sesulit apa Polri menangkap Hasbi Nurhamdi yang diduga sebagai aktor pembagian uang Jual Beli lahan pagar laut, Hal – pertanyaan publik inilah, seharus nya dijawab Aparat Hukum disaat  tuntutan publik untuk Reformasi Polri, “pungkasnya

Walau tidak di sampaikan RJ (inisial) mengaku bahwa dirinya mengenal Hasbi Nurhamdi karena masih warga Kosambi Timur Tangerang.

“Mau ngomong banyak, karena udah pada Nyeloncong” segala laut di Uruk dan Dipagari bambu akhirnya  di jual juga laut, Kacau tuh Hasbi kalau benar ikut terlibat, “tutur RJ di temui di Kosambi Timur. Sabtu (4/10/25)

Kendati RJ meminta nama dan  alamatnya dirahasiakan, Lantas ia memperkirakan Hasbi memiliki umur 33 tahun, pekerjaannya mungkin saja Supir Pribadi dari pengusaha.

“Kemungkinan Hasbi itu Supir Pribadi, tapi kelihatan sohoor” sering bersama beberapa orang  Pemerintah Desa, Belakangan ini Hasbi jarang  ketemu, “tutupnya.

Diketahui bahwa Kades Kohod Arsin didakwa menjual lahan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kades Arsin bersekongkol dengan tiga terdakwa lain, yakni Sekretaris Kades Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten Faiq Nur Fiqri Sofa menjelaskan, penjualan terjadi dari 2022 hingga Januari 2025. Keempat terdakwa diketahui mengubah status lahan perairan Desa Kohod seolah-olah merupakan daratan milik warga.

“Terdakwa Arsin, Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu,” kata jaksa Faiq saat membacakan surat dakwaan di PN  Serang pada Selasa, 30 September 2025.

Arsin lalu menawarkan perairan seolah-olah darat itu kepada Deny Prasetya Wangsa dari PT Cakra Karya Semesta.

“Tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada Nono Sampono selaku Direktur PT Cakra Karya Semesta,” kata jaksa Faiq.

Nono lalu menolak tawaran itu dengan alasan tanah tak memiliki sertifikat. Pasca penolakan muncul sosok Hasbi Nurhamdi. Ia membujuk Arsin agar bersedia membuat dokumen syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan iming-iming imbalan Rp 500 juta.

Syarat : Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat, Nomor Obyek Pajak (NOP) hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan. Padahal, lokasi disertifikatkan merupakan wilayah lautan.

Arsin lantas mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga dari penduduk setempat.

Masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemohon itu hanya dimanfaatkan identitasnya saja. Padahal permohonan tersebut fiktif.

Berbekal itu, Arsin menerbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) pada 20 Juni 2022 dengan total luas 300 hektar.

Belakangan, PT Cakra Karya Semesta membeli lahan seluas 300 hektar dengan harga Rp 10 ribu per meter atau total Rp 33 miliar.

Selanjutnya Arsin mencetak dokumen SKTG menggunakan komputer dan printer milik SekDes, Ujang Karta.

Dokumen yang sudah dicetak lalu diserahkan kepada Hasbi Nurhamdi untuk diuruskan NJOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten atau Bapenda Tangerang.

Arsin menemui pihak Bapenda Kabupaten Tangerang dan Bapenda lalu menerbitkan 203 SPPT-PBB. “Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.

Arsin dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, Arsin dan Ujang Karta dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. walau Jadwal  Sidang akan berlanjut pekan depan.

Editor. Senior : Edi
Jurnalis : Rohman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini