20.4 C
Indonesia
Rabu, Oktober 21, 2026
Beranda Banten “Pandora” Perkara, Apakah Notaris Dihadirkan Dalam Persidangan Pagar Laut Tangerang !

“Pandora” Perkara, Apakah Notaris Dihadirkan Dalam Persidangan Pagar Laut Tangerang !

Foto istimewa : Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Banten. Asep Hidayat.

BULETIN TANGERANG COM, – Terungkap dalam sidang perdana perkara hukum Perairan Laut Pantai Utara Kabupaten Tangerang dengan luas sekitar 300 hektare diduga dijual senilai Rp 39,6 miliar. Pembelian laut dilakukan oleh anak perusahaan PT AGS yakni  PT Intan Agung Makmur.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Banten dan merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Asep Hidayat menilai bahwa Kotak Pandoranya ada di catatan Notaris yang bisa membuka frasa  pada tindakan membuka sebuah rahasia atau kenyataan tersembunyi dalam perkara Laut Utara Tangerang.

“Bisa kan, JPU kejaksaan inisiatif akan hadirkan bertanggungjawab Produk kerja notaris, memberikan keterangan semua data faktual terjadinya jual beli dari semua pihak, “ujar Asep Hidayat pada Kamis 2 Oktober 2025.

Menurut Asep kotak “Pandora”  ada di nama Hasbi Nurhamdi disebut pada persidangan salah satu aktor diduga membagikan uang kepada beberapa pihak yang terkait dalam perkara itu.

“Agar perkara transparan Aparat Hukum menghadirkan Hasbi dan Notaris yang akan membawa fakta yang sebelumnya tidak diketahui akan terungkap dalam sidang dugaan gratifikasi yang terjadi di perairan laut Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tersebut, “singkatnya.

Diketehui bahwa sidang kasus pagar laut dengan terdakwa Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, mulai digelar, pada Selasa (30/9/2025).

Agenda sidang  pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten. bergantian membacakan dakwaan. JPU Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi. Pada Selasa 30 September 2025.

“Dijual lagi oleh PT Cakra Karya Semesta kepada PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar dan pada Oktober 2024 sertifikat HGB beralih atas nama PT Intan Agung Makmur,” ujar JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa

Faiq menjelaskan sebelum dijual kepada PT Intan Agung Makmur, PT Cakra Karya Semesta membeli laut tersebut dari warga Desa Kohod. Pembelian yang dilakukan pada Juli hingga September 2024 itu dilakukan dihadapan notraris.

“Terdakwa Septian Prasetyo mewakili warga Desa Kohod menjual lahan yang seolah-olah milik warga kepada PT Cakra Karya Semesta melalui PPJB di hadapan notaris,” jelas Faiq.

Selanjut pada Januari 2025, Manager Operasional PT Cakra Semesta, Denny Prasetya menyerahkan uang Rp 16,5 miliar. Penerimaan tersebut dilakukan Septian dan dibuatkan kwitansi.

“Dari Rp16,5 miliar tersebut, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga (Rp15 juta per orang-red), sedangkan sekitar Rp12,5 miliar disimpan Hasbi Nurhamdi untuk dibagikan kepada para terdakwa setelah situasi kondusif,” kata Faiq.

Ia mengungkapkan, pemberian uang kepada warga tersebut setelah identitasnya dipinjam untuk mengklaim laut sebagai bekas daratan. Sedangkan, para terdakwa menerima uang yang bervariasi.

“Telah menerima pemberian sejumlah uang dari Hasbi Nurhamdi dengan perincian, Terdakwa Arsin sekitar Rp500 juta rupiah yang diterima terdakwa. Ujang Karta Rp85 juta, terdakwa Septian Prasetyo dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi masing- masing menerima uang Rp250 juta,” kata Faiq.

Faiq menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi tersebut, berawal pada pertengahan 2022 hingga Januari 2025, para terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mengubah status perairan pesisir Desa Kohod seluas ratusan hektare menjadi seolah-olah lahan daratan.

“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu di Desa Kohod Kec, Pakuhaji kepada saksi Denny Prasetya Wangsya, “ungkap Faiq.

Memperjualbelikan laut itu, para terdakwa menyiapkan  dokumen berupa Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat yang seolah-olah sebagai pemilik lahan.

Kemudian, mengurus Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

“Seakan-akan tanah merupakan daratan di perairan laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,”ujar Faiq.

Faiq juga mengatakan untuk mewujudkan rencana itu, para terdakwa mengumpulkan KTP, kartu keluarga warga setempat untuk dijadikan pemohon semu. Sebanyak 203 SKTG diterbitkan di 20 Juni 2022, masing-masing seluas sekitar 1,5 hektare dengan total kurang lebih 300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pihak yang seolah-olah sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan mendapatkan pembagian 60 persen,” kata Faiq.

Faiq menyebut, bahwa penerbitan dokumen palsu, dilakukan dengan rapi. Ada surat pengantar resmi dari Kepala Desa Kohod yang seolah-olah menyatakan tanah tersebut telah dibayar pajaknya.

Berdasarkan laporan verifikasi petugas Bapenda, 203 SPPT-PBB berhasil terbit dan diserahkan kembali ke para terdakwa.

Terpisah pembina Forum Jurnalis Tangerang (FJT) Junaidi Rusli menegaskan bahwa Chandra Eka Agung Wahyudi sejak dari 2023 sudah keluar dari FJT.

“Sejak tahun 2023 Chandra sudah tidak jadi ketua FJT karena itu di keluarkan dari Groub FJT dan sejak saat itu, dia bukan menjadi bagian Jurnalis tergabung di FJT, “pungkasnya.

Sebagai sahabat kami (FJT) terus berharap agar Chandra diberikan kesehatan dan tabah menjalani semua perjalanan persidangan.

“Kendati Dakwaan untuk perkara tersebut dijerat Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “tutup Edi.

Sementara itu, redaksi Berita BT.COM/Buletintangerang.com melakukan Konfirmasi kepada inisial IS yang diduga selaku pihak Notaris Namun hingga berita ini di terbitkan, belum juga dapat untuk diminta keterangan.

Editor.    : Edi
Jurnalis : Rohman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini