LSM-Ksatriamuda melakukan aksi unjuk rasa di area depan Kantor BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Banten pada Rabu 5 November 2025.
BULETIN TANHERANG.COM – Ketua Umum Ksatriamuda Asmudiyanto menyebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah berdiri 393 tahun, Tapi tatakelola dokumen Pemda ini “Carut Marut” contohnya Tentang dokumen perizinan RUTRK, Gambar teknis dan Peta Lokasi Objek lahan, walau sudah berdiri gedung-gedung perkantoran Pemda.
“Transparansi pengawasan BPK perwakilan Banten kami sebut saja “Sengkarut” Kinerja Pemkab Tangerang ” Carut Marut” Padahal dokumen-dokumen itu instrumen fundamental untuk membedakan status tanah PSU dan Non-PSU menjadi objek pembayaran oleh Pemda atas lahan Pemkab Tangerang di Tigaraksa ke pihak Swasta, “ujar yanto kepada BULETIN TANGERANG, di area depan Kantor BPK Perwakilan Banten pada (Rabu 5/11/25)
Konon, Pemkab Tangerang telah melakukan pembayaran lahan tanah kepada PT Panca Wiratama Sakti (PT PWS) melalui Kurator PT PWS, atas bidang tanah yang diidentifikasi sebagai tanah Non PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum-red)
Atau, tanah di luar perjanjian kerja sama Nomor: 650/4427-PIK/1996 Jo. No: 300/PWS/PKS/15/1996 tgl 20 September 1996, seluas 99.849 m² dengan nilai Rp164.931.772.000,00.
“Belanjat tanah Rp 164,9 miliar ini, jika merujuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK Nomor : 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/ 2025 – 23 Mei 2025, dinyatakan, penetapan bidang tanah seluas 99.849 m² di Kawasan Pemkab Tangerang merupakan tanah Non PSU atau di luar perjanjian tidak memiliki parameter yang valid, sebagaimana diuraikan pada halaman 107 s.d. 109 LHP BPK,”ucapnya
Dalam LHP – BPK halaman 107 s.d 109 sebagai berikut :
1. Bahwa pada halaman 107 menyatakan : Hasil pemeriksaan menunjukkan, Berita Acara Hasil Verifikasi Final Pengukuran penggunaan Lahan Eksisting Kawasan Puspemkab Tangerang pada 21 Januari 2022.
Tidak mencantumkan dan tidak menjelaskan parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi
Pada bidang-bidang tanah yang diperkirakan seluas 110.010 m2.
Sebagai tanah Non PSU di luar perjanjian No: 650/4427-PIK/ 1996 Jo. No: 300/PWS/ PKS/ 15/ 1996 tanggal 20 September 1996.
Sebagaimana tercantum di Pokok Perjanjian, disebutkan, seluruh perkantoran Pemkab Tangerang dan perkantoran lainnya akan dibangun di atas lahanseluas 86 Ha (delapan puluh enam hektar)
Terdiri dari penyerahan 45 Ha untuk pembangunan tahap pertama dan penyerahan 41 Ha berikutnya untuk pengembangan.
Sedangkan bidang-bidang tanah seluas 110.010 m2 diidentifikasi sebagai tanah Non PSU atau di luar perjanjian, berlokasi di dalam Kawasan Puspemkab Tangerang.
Sebagaimana terlihat di gambar lampiran dari Berita Acara Hasil Verifikasi Final Pengukuran Penggunaan Lahan Eksisting Kawasan Puspemkab Tangerang pada 21 Januari 2022 (bidang tanah Non PSU di luar perjanjian seluas 110.010 m2 ditunjukkan dalam arsiran berwarna kuning).
2. Halaman 108-109 BPK juga menyatakan :
Terdapat perjanjian kerjasama Nomor:650/4427-PIK/1996 Jo. di Nomor: 300/PWS/PKS/15/1996 tanggal 20 September 1996 disebutkan bahwa :
Maksud dan tujuan perjanjian untuk penataan pembangunan wilayah merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan Kabupaten Tangerang sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pemkab Tangerang yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di perjanjian.
“Sampai pemeriksaan berakhir 9 Mei 2025, Pemkab Tangerang tidak juga dapat menunjukkan dokumen RUTRK, gambar, peta lokasi rencana pembangunan seluruh perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, “ungkap Yanto.
Selain, Rencana pembangunan perkantoran pemerintah lainnya yang akan dibangun di atas lahan yang seluruhnya seluas 86 Ha. “Sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja sama Nomor: 650/4427-PIK/1996 Jo. Nomor: 300/PWS/PKS/15/1996 tanggal 20 September 1996,”paparnya.
Dengan tidak adanya, Batas-batas yang jelas atas objek PSU dalam perjanjian Tahun 1996,
Maka, penentuan bidang-bidang tanah Non PSU, di luar perjanjian seluas 110.010 m2 dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Final Pengukuran Penggunaan Lahan Eksisting Kawasan Puspemkab Tangerang 21 Januari 2022.
“Dengan begitu dalam LHP- BPK menjelaskan, tidak dapat diyakini validitasnya.Bidang tanah Non PSU seluas 110.010 m2 seuai tercantum dalam Akta Perjanjian No 8 tanggal 18 Agustus 2022, “sambungnya.
Selanjutnya, Akta Perjanjian No 8 tanggal 18 Agustus 2022 diubah dalam Amandemen Perjanjian yang dituangkan di Akta Nomor 7 tgl 30 Desember 2024 menjadi seluas 99.849 m2.
Sehingga, nilai pembayaran oleh PemKab Tangerang atas bidang tanah Non PSU menjadi senilai Rp164.931.772.000,00.
3. Halaman 109 BPK menegaskan bahwa :
Berdasarkan uraian di atas, tidak adanya dokumen RUTRK, gambar dan peta lokasi obyek Perjanjian kerja sama No : 650/4427-PIK/ 1996.Jo. No: 300/PWS/ PKS/ 15/1996 tgl 20 September 1996,
Ia menegaskan, Dengan LHP-BPK maka Pemkab Tangerang tidak dapat membuktikan, penentuan bidang tanah seluas 99.849 m2 senilai Rp164.931.772.000,00 merupakan bidang tanah di luar perjanjian.
Dari uraian nomor satu sampai dengan nomor dua tersebut di atas, menunjukkan secara jelas ketidaksesuaian, ketidakpatuhan, dan kelemahan mendasar dalam proses penetapan maupun pembayaran tanah Non PSU di kawasan Puspem Kabupaten oleh Pemda Kabupaten Tangerang.
Temuan BPK tertuang dalam LHP No: 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025
tanggal 23 Mei 2025 halaman 107 sampai 109, dapat disimpulkan bahwa :
Penetapan bidang tanah seluas 99.849 m² sebagai tanah Non PSU atau di luar perjanjian tidak memiliki parameter yang valid, karena tidak terdapat penjelasan metode, kriteria, maupun dasar pengukuran yang digunakan oleh Pemkab Tangerang dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Final tanggal 21 Januari 20.
Kami, juga menuntut integritas, keberanian, independensi penuh pihak BPK RI dalam menegakkan
prinsip akuntabilitas keuangan negara “Untuk mendesak Bupati Tangerang agar menyerahkan semua dokumen terkait lahan perkantoran Pemkab Tangerang, “Imbuhnya
Ksatriamuda juga mendorong “Kejaksaan agar temuan BPK ini yang mengandung penyimpangan segera ditindaklanjuti proses hukum yang transparan, demi kepastian hukum, “tutupnya.
Walau demikian adanya teriakan orasi aksi para pendemo namun Humas BPK Perwakilan Provinsi Banten belum dapat memberikan keterangan hingga berita ini di terbitkan.
Jurnalis : Rohman
editor : Edi



