Foto : Cahyo Sujana Ubay, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang gelar reses ke- 2. tahun 2022.
Buletintangerang Com – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Cahyo Sujana Ubay dari fraksi Demokrat gelar reses ke- 2. tahun 2022 ini berlangsung di aula Gedung Serba Guna, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/9/2022)
Reses mengusung Tema “Bersama Rakyat Memperjuangkan Perubahan dan Perbaikan” Cahyo Sujana Ubay dalam sambutannya mengatakan, Dalam reses, anggota dewan tidak bekerja di kantornya. Melainkan, melakukan kegiatan di luar masa sidang, untuk bisa berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan konstituen yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya.
“Saya mewakili 5 kecamatan, diantaranya, Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan dan Sepatan Timur. bukan hal mudah. kecamatannya ada 5 sedangkan desanya ada 54 Desa,” ujar Ubay
Dalam kesempatan itu Ubay juga mengajak kepada masyarakat khususnya kaum perempuan yang berada di wilayah dapilnya, agar semua menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan informal, serta membentuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan tujuan agar bisa membatu dan berkontribusi meringankan beban keluarga.
“Tidak hanya bekerja, kita juga bisa berwirausaha. Jadi semua itu, kalau kita bersatu, kalau kita ingin maju, ayo kita buang fikiran jelek, berpandangan lurus, bahwa kita ingin membuat usaha,”singkat nya.
Dikatakan Yuliani dari perisai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kantor Cabang Cikokol Menjelaskan, peserta BPJS ketenagakerjaan Informal di peruntukkan untuk masyarakat yang tidak mempunyai upah tetap, seperti pekerja UMKM, nelayan dan padagang.
“Jadi itu bisa kita lindungi di program BPJS ketenagakerjaan, untuk saat ini yang di cover oleh BPJS ketenagakerjaan baru Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, besaran iuran, dengan gaji rata-rata 1 juta, cukup membayar iuran Rp 16.800/bulan. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
“Untuk mengantisipasi pada saat kecelakaan kerja berupa perawatan dan pengobatan di rumah sakit, sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) mendapatkan uang tunai berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta,” tutur wanita berhijab itu.
“Untuk JKM, itu ada 2 opsi. Kematian yang meninggal biasa itu Rp 42 juta kalau di gajinya Rp 1 juta. Tetapi, kalau misalnya kematian karena kecelakaan kerja 48 kali gaji yang dilaporkan. Jadi kalo misalkan gajinya 1 juta, itu menjadi 48 juta,” jelasnya.
Yuliani mengakui, Keberadaan nya di acara reses anggota DPRD tersebut, untuk memberikan edukasi betapa pentingnya untuk perlindungan. Bukan hanya pekerja formal, pekerja informal, sekarang sudah bisa mendapatkan fasilitas atau perlindungan dari BPJS Jamsostek.
“Untuk pembayaran iuran boleh di lakukan di minimarket maupun melalui M-banking. Hanya saja, khawatirnya ketika bayar bulan ini, takutnya bulan depan lupa, biasanya begitu. Kalau bisa pembayarannya di koordinir secara kolektif,” tutupnya.(asep)



