BULETIN TANGERANG.Com
Tangerang – Berdasarkan Perda, Kota Tangerang nomor 14 tahun 2021 tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2022 adalah sebesar : Rp4.965.264.415.451,00.
sudah diunggah di situs resmi PPID Kota Tangerang.
Namun entah alasan apa pihak PPID hanya mengunggah satu lampiran yakni Lampiran I, dari 16 lampiran yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dari Perda tersebut. Pasalnya, itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda Kota Tangerang nomor 14 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022.
Diketahui, Lampiran I itu hanya berisi ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2022.
Walau tidak banyak yang dapat disampaikan oleh Ketua DPRD
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tangerang Gatot Wibowo, terkait pengawasan PAD dan transparansi APBD Kota Tangerang
“Saya mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik atas segala kebijakan pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan memastikan manfaatnya dari setiap rencana pembangunan, “tutur Gatot kepada Buletin Tangerang.com Senin (17/1/2022)
Beliau juga menegaskan, bahwa warga Tangerang seharusnya dapat melihat informasi APBD Kota Tangerang melalui website seluas – luas nya.
“Perihal pengelolaan transparansi informasi APBD telah dibuka seluas luasnya kepada publik melalui website maupun dalam pembahasan perencanaan pembangunan, “Singkat nya.
Awak Media ini juga mencoba menemui Herman Suwarman Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tangerang.di Pusat Pemerintahan (Puspem) Jl. Satria – Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, namun disayangkan belum dapat memberikan keterangan.
“Mohon maaf pak Sekda sedang tidak berada dalam ruangan kerja karena sedang rapat, silakan telpon atau besok aja datang lagi, tapi mohon jangan sebut nama ya kalau mau dipublikasi karena saya hanya pekerja ” Kata petugas Pamdal (pengamanan dalam) yang enggan disebutkan namanya Senin (17/1)
Ditempat terpisah Aktivis Aliansi LSM Tangerang Raya, Tatang Sago
Mencurigai, pihak PPID ataupun Kominfo dan sebut saja Kabag Humas Pemkot Tangerang tidak banyak kerjaan dan tidak mau repot alias ABS (Asal Bapak Senang)
“transparansi itu dapat teruzud kalau jajaran OPD/ASN nya sesuai tugas pokok dan posisi (Tupoksi) “Namun Kata Tatang, layaklah kita tujukan kepada PPID itu tidak Proporsional atau memang sengaja mengunggah hanya beberapa bagian dari data itu, agar warga Tangerang tidak banyak dapat memahami APBD dan PAD,
“Tutur Tatang kepada awak media Senin (17/1) di Cipondoh
Ia menjelaskan, UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
” Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 FÂ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tukas nya
H Tatang menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 sebesar : Rp4.965.264.415.451,00.
Adapun rincian nya sebagai berikut, pendapatan daerah sebesar Rp4.504.009.166.974,00, yang dialokasi untuk belanja daerah sebesar Rp4.965.264.415.451,00, dengan defisit Rp461.255.248.477,00. Lalu alokasi anggaran pada pembiayaan daerah, yakni penerimaan sebesar Rp473.018.293.500,00 dan pengeluaran sebesar Rp11.763.045.023,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp461.255.248.477,00, yang mana sisa pembiayaan tahun tersebut, “papar nya.
Dikatakan, pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp4.504.09.166.974,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak, retribusi, serta PAD lain dengan total sebesar Rp2.303.815.362.57,00.
“Rencana PAD tidak banyak ya, dan Pendapatan transfer yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar daerah total sebesar Rp2.200.193.804.417,00,”ucap nya.
Menurut H Tatang, terbanding terbalik, jika melihat data anggaran belanja daerah Kota Tangerang yang direncanakan sebesar hampir lima triliun itu, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
“Walau demikian, Belanja oprasi sendiri direncanakan sebesar Rp3.897.775.210.786, terdiri dari belanja pegawai Rp1.660.281.949.287,00, belanja barang dan jasa Rp2.057.112.152.699,00, belanja subsidi Rp47.000.000.000,00, belanja hibah Rp113 .616.238 .800,00, dan belanja bantuan sosial Rp19.764.870.000,00,” beber nya.
Tatang lebih lanjut menerangkan, untuk belanja modal direncanakan sebesar Rp866.032.738.519,00 terdiri dari belanja tanah Rp239.629.945.883,00, belanja modal peralatan dan mesin Rp76.711.859.390,00, belanja modal gedung dan bangunan Rp286.434.569.969, 00, belanja jalan, jaringan dan irigasi Rp260.750.049.500,00, belanja aset tetap lainnya Rp15.753.590.077,00, belanja modal aset lainnya Rp6.752.723.700,00.
“Tudingan Persoalan kurang nya transparan PPID Pemkot Tangerang pasalnya, Belanja tidak terduga sebesar Rp181.456.466.146,00 yang terdiri atas belanja tidak terduga. rincian belanja APBD Kota Tangerang 2022, pihak PPID hanya menjelaskan besaran alokasi anggaran dan jenis belanja-belanjanya saja, namun tidak menjabarkan secara detil terkait objek belanja yang dimaksud, ” imbuh nya.
Tatang memaparkan, Contohnya belanja gedung dan bangunan, dimana belum dapat diketahui secara pasti belanja gedung dan bangunan apa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada tahun 2022, begitu juga dengan belanja-belanja lainnya.
“Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kota Tangerang, layak di evaluasi atau diganti saja terkait, bukti kurang proporsional nya pihak PPID itu, masasih hanya mengunggah satu lampiran, yaitu Lampiran I, dari 16 lampiran yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1)Â Padahal, itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda Kota Tangerang nomor 14 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022 itu, ” kritik tajam Tatang Sago itu ditujukan ke pihak PPID dan Kominfo, dan Kabag Humas Kota Tangerang.
Dikatakan tatang, apa alasan pihak PPID dan harus dipahami bahwa Lampiran I itu hanya berisi ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2022.
“Sebagai warga Kota Tangerang mewakili Aktivis Aliansi Tangerang Raya mendesak pihak DPRD segera memanggil Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kota Tangerang agar OPD/PNS di jajaran Pemkot Tangerang dapat mengerti bahwa mereka digaji pakai uang APBD yang diambil dari Pajak Masyarakat, bukan perusahaan swasta, maka harus taat pada aturan yang berlaku, ” tandas nya. (Man)