BULETIN TANGERANG.Com
Tangerang – Sejumlah kalangan aktivis menyayangkan kurangnya persiapan data bukti pendukung Dinas Pendidikan atas pernyataan lahan tanah SDN 3 Panunggangan Timur Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai aset Pemda.
Kadis Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, bahwa Gedung SDN 3 itu sudah puluhan tahun berdiri dan lahan nya serta gedung sekolah adalah milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang
“Harusnya semua pihak memahami
bahwa SDN 3 Panunggangan, sudah puluhan tahun, dan berharap pihak APH memahami bahwa lahan tanah sekolah itu juga adalah milik Pemda,” ucap Kadisdik yang akrap disapa Jamal kepada Buletintangerang.com Jum’at (21/1)
Jamal juga menjelaskan, semenjak tahun 2015 yang lalu kegiatan mengajar SDN 3 di pindahkan ke lokasi sekolah yang terdekat.
“Demi kenyamanan siswa/siswi pada tahun 2015 yang lalu, kegiatan sekolah
di SDN 3. dipindahkan ke sekolah yang tidak jauh dari SDN 3,”kata nya
Ia berharap,tentu upaya hukum dan
Sosialisasi telah kita lakukan dengan harapan kegiatan mengajar tetap berlangsung di lahan dan Gedung SD 3 Panunggangan Timur Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
“Kami berharap kesemua pihak, Terutama Mahkamah Agung dapat memahami bahwa lahan dan gedung SDN 3 adalah Aset Pemda Kota Tangerang, “tandas nya
Terpisah Koordinator Lembaga Independen Pemantau Korupsi (Lippkor) Heriyanto, mendesak Jamaluddin selaku Kepala Dinas Pendidikan, transparansi secara baydata sertifikat tanah, lahan eks gedung SDN Panunggangan Timur Kecamatan Pinang,Kota Tangerang
“Jangan membuat informasi Sumir (sulit dimengerti) kepada masyarakat, Pemda harus Jujur, pasalnya selain mencerdaskan siswa/siswi sebagai tugas pokok Kadisdik, juga harus mencerdaskan masyarakat dalam Keterbukaan informasi Publik (KIP) terutama sengketa lahan SDN 3. “tutur Heri (Jum’at 21/1) di Ciputat Tangsel
Menurut Heri, Kadis Pendidikan Kota Tangerang harus taat Hukum dan harus membaca Putusan MA (Mahkamah Agung RI) Nomor 589 PK/Pdt/ 2020. Bahwa Pihak Pemerintah Kota Tangerang telah Kalah, terkait Sengketa Eks Lahan SDN 3, Panunggangan.
“Dalam Amar putusan halaman 1.(satu) Nomor 4 (empat) bahwa, Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa, yaitu sebidang tanah seluas 1.686 m2 (seribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi), berdasarkan Buku C Desa, Kel, Panunggangan Timur, Nomor 1333, Persil 92, Klas D III atas nama Tjimah Tipis, yang terletak di Kp. Kelapa, RT 003, RW 01, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, “beber Heri
Heri menegaskan bahwa LIPPKOR hanya ingin meluruskan informasi agar dapat mencerdaskan Publik, Dirinya akan menjelaskan yang tertuang pada halaman 8 (terakhir) Data putusan Mahkamah Agung tanggal 22 September 2020
“Halaman 7 dari 8 hal. Put. Nomor 589 PK/Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
merupakan tanah milik almarhum Tjimah Tipis berdasarkan Buku C Desa, Kelurahan Panunggangan Timur, Nomor 1333, Persil 92, Kelas D.Ill, atas nama Tjimah Tipis yang telah dipinjam pakai oleh Tergugat untuk dibangun SDN Inpres Nomor 03
(SD Panunggangan 03) dengan
imbal balik almarhum Tjimah Tipis akan diberikan sawah bengkok seluas 5.000 m2 untuk digarap, tetapi Tergugat belum memberikan tanah sawah ke almarhum Tjimah Tipis dan mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat sehingga perbuatan Tergugat merupakan wanprestasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: KELURAHAN PANUNGGANGAN TIMUR tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: KELURAHAN PANUNGGANGAN TIMUR tersebut;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang
Heri menyayangkan, penjelasan dari 8 halaman putusan MA itu, bahwa pihak Pemkot Tangerang kurang nya upaya melengkapi data kepemilikan lahan SDN 3 sebagai aset Pemda Kota Tangerang.
“Sebagai warga negara yang taat hukum harusnya pihak Pemda Kota Tangerang dapat belajar dari putusan MA itu, untuk segeralah melakukan Azas perubahan kerja, dalam perbaikan dokumentasi sertifikat tanah sebagai hak alas semua lahan sekolah dilingkungan Kota Tangerang, “tukas nya.
Heri menambahkan, Lippkor akan mendorong pihak Kominfo Pemkot Tangerang dan Dinas Pendidikan agar lebih transparan dalam semua informasi yang tujuan nya bukan pencitraan tapi harusnya dapat mencerdaskan masyarakat.
“Putusan Mahkamah Agung, pada persoalan lahan SDN 3 ini, tentu membuka mata warga tangerang, bahwa pihak Pemda, janganlah sembarangan menggunakan dan menguasai lahan tanah masyarakat karena sejatinya pemerintah harus nya menghargai hak – hak warga negara, dalam hal ini Pemkot Tangerang harusnya berupaya mensejahterakan, mencerdaskan warga nya dalam bentuk informasi,”Pungkas nya. (man)