BANTEN | BULETIN TANGERANG.COM
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Melakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun 2018 Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Sekira Rp. 6.000.000.000,” Demikian siaran Pers disampaikan, oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Adhyaksa Darma Yuliano , kepada wartawan selasa (25/01/2022)
Adhyaksa menjelaskan, pada tanggal 13 Januari 2022 yang lalu, Bidang Pidsus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer.
“Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000.000,- “ungkap Pria asal sumatra selatan itu kepada wartawan
Adapun, hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik, dapat disampaikan sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2018, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan kegiatan Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
“sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan, “beber Adhyaksa.
Selanjutnya, Adapun bentuk/modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor/rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi
“Sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, “ungkap nya.
Bahwa, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik Rp. 6.000.000.000,- namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen.
“Pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara, “Pungkas nya.
Sementara Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten
Ivan Hebron Siahaan.mempertegas,
penyelidik sudah berkesimpulan, sehingga pada hari ini Selasa tanggal 25 Januari 2022 terhadap penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan
“Penanganan perkara ditingkatkan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” tandas nya (Man)





