Buletintangerang.Com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap Direktur PT. HS berinisial HH, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur pada Tahun 2016 lalu, di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta, Jumat (18/3) sore. Tersangka HH selaku penerima Kredit 11 Miliar dari BJB Syariah untuk pembiayaan pembelian kapal. Hal itu diungkapkan Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2).
Adhyaksa mengungkapkan, sehari sebelumnya Kejati Banten Melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat bank BJB Syariah. Hal itu dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten. Ketiga pejabat bank BJB Syariah itu yakni, Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat Tahun 2016 berinisial TS dan Direktur Operasional BJB Syariah Pusat Tahun 2016 berinisial HA. kemudian Direktur Operasional BJB Syariah Pusat Tahun 2016 berinisial HA serta Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syraiah Pusat Tahun 2016 berinisial YG.
“Ketiga tersangka yakni, TS, HA, dan YG, mereka juga selaku Komite Pembiayaan bank BJB Syariah. Sementara tersangka HH selaku Direktur PT HS sebagai penerima Kredit Rp 11 Miliar dari BJB Syariah pada Tahun 2016,” ungkapnya.
Adhyaksa memaparkan, penetapan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur pada Tahun 2016 itu usai dilakukan pemeriksaan yang mendalam dan diduga terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 Miliar, ketiga mantan pejabat bank BJB Syariah itu langsung ditahan. Namun HH sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa selalu Mangkir.
“Penangkapan tersangka HH di karenakan Dia telah dipanggil beberapa kali namun selalu mangkir. tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan,” ungkap Adhyaksa.
Adhyaksa menjelaskan, para tersangka pada 27 Juni 2016 lalu, ketiga pejabat bank itu yakni, TS, HA dan YG selaku komite pembiayaan pada BJB Syariah pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS terhadap pembelian Kapal sebesar Rp.11 miliar dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai prosedur yang ada. Sehingga kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan kapal yang dibeli menggunakan uang tersebut sebagai jaminan tidak diketahui keberadaannya.
“Perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp.11 miliar,” ujarnya.
Adyaksa menyatakan, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka mantan pejabat bank BJB Syariah itu dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas II Pandeglang. Sementara tersangka HH dititipkan di Rutan Kelas II Serang.
Penahanan para tersangka ini, alasan Subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu adanya kekhwatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Alasan obyektifnya berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya.(man/Jak)