Foto : Tim Penyidik Kejati Banten melakukan Penahanan inisial VIM mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai II pada Bidang pelayanan dan Fasilitas pelayanan umum Ditjen Bea Cukai Type C di Bandara Soekarno Hatta ditetapkan sebagai
tersangka karena melakukan Pemerasan. kamis (24/2/2022)
Banten | Buletintangerang.Com,
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan menegaskan, pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi VIM sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus.
“Dari hasil pemeriksaan inisial VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan (pungli) bersama-sama Tersangka inisial QAB,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten
asal sumatra utara itu Kamis (24/2)
Maka kata Ivan, pada hari ini Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 11.30 terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. bahwa tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ujar Ivan kepada Buletintangerang.Com
Walau demikian lanjut lvan, telah disampaikan terhadap Tersangka QAB telah ditahan sebelumnya pada tanggal 03 Februari 2022.
“Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 terhadap tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 s/d tanggal 15 Maret 2022, “jelas nya
Ivan juga menjelaskan, Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
“Tersangka akan ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif kata Ivan, (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,”pungkas nya (man/Mansur )