Aset Pemda Hilang, Aktivis : Harusnya Walikota Paling Bertanggung Jawab

Caption : Hendri Zen S.IP, SE, M.IP Aktivis Aliansi Tangerang Raya

BULETINTANGERANG.Com, Sejumlah aktivis tergabung di Aliansi Tangerang Raya bersamaan ramai-ramai kritik dan mengancam akan melaporkan Arief Rachadiono Wismansyah kepihak APH, terkait Dugaan hilangnya Aset lahan tanah terletak di kawasan Tanah Tinggi,

Mereka menyorot dugaan hilangnya Aset pemkot ex Terminal Cikokol dan Tanah di depan ex Gedung Golkar kabupaten Tangerang

Hendri Zen S.IP, SE, M.IP sebagai Anggota Aliansi Tangerang Raya mengatakan, bahwa pihaknya sedang perjuangkan aset lahan Pemda jangan sampai hilang bahkan sedang mempersiapkan laporan kedua kepihak APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten

“Sedang dipersiapkan laporan kedua terkait Aset pemkot diduga hilang yaitu lahan ex Terminal Cikokol dan Tanah di depan ex Gedung Golkar kabupaten dengan Luas total 26290 meter. “Selain itu muncul lagi dipermukaan terkait Aset lahan tanah diduga juga hilang terletak di kawasan Tanah Tinggi seluas 7 (tujuh) Hektar,” ungkap Hendri Zen kepada awak media ini Minggu (20/3/22)

Namun kata Hendri Zen, sangat meragukan sikap Arief Rachadiono Wismansyah sebagai Walikota, harus nya yang paling bertanggung jawab, kenyataan nya sampai saat ini bungkam dan Tak mampu menyampaikan kepada publik kemana hilang nya Aset Pemda itu.

“Aset lahan tanah yang hilang itu Luas banget dan semua tercatat di bagian Aset BPKD kota Tangerang kode barang No : 01.01.13.01.05. Kemudian jelas juga kode Lokasi Nomor: 12.28.05.19.02.00.03.00 dengan bukti peta Rincik/sismiop 1993/1994 peta blok No 21 dengan kohir 487 tercatat menjadi bagian Aset Pemkot Tangerang,”paparnya.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan, hingga saat ini keberadaan Tanah tersebut malah tidak jelas akan tetapi masih tercatat di bagian Aset BPKD, lalu pertanyaannya kemana Aset tersebut….?

“Penuh keheranan, oleh sebab itu bersama rekan – rekan LSM yang tergabung di Aliansi Tangerang Raya akan segera melaporkan kasus ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar Walikota Tangerang bertanggung jawab,”pungkas nya

Akwil Ramli SH

Ditempat yang sama Akwil Ramli SH selaku Kuasa Hukum yang di percaya untuk menindak lanjuti akan laporan tersebut juga ikut berkomentar, bahwa Ia juga sudah banyak menerima data – data bukti tentang Aset lahan tanah hilang atau diduga berpindah tangan hak kepemilikan dan harus segera diungkap oleh Kejati Banten.

“Tentunya kita akan dorong Kejati Banten untuk mengungkap kasus ini, dapat dimulai dari pemeriksaan kepada Walikota Tangerang yang telah mengeluarkan Surat SK No : 030 /764-BPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang persetujuan LOKASI RELOKASI PENGGANTI ASET TANAH dan/atau Bangunan milik pemerintah kota Tangerang,” Papar Akwil

Dalam hal ini, Akwil mempertegas, akan mengawal sampai tuntas agar para pelaku segera di seret ke meja hijau, dengan harapan kedepannya kota tangerang “Clean Government”

“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang sangat serius menangani Kasus Korupsi menjadi semangat baru bagi aktivis yang tergabung di Aliansi Tangerang Raya, melakukan laporan atas hilangnya Aset lahan Pemkot Tangerang ini,” tukas Akwil

Ia menambahkan, Kita Ucapkan Apresiasi setinggi tingginya dengan gaya kajati Baru Banten yang siap memberantas pelaku kejahatan korupsi di Wilayah Propinsi Banten tanpa pandang bulu.

“Aktivis menjadi sangat Antusias untuk segera melaporkan terkait kasus – kasus yang ada di Wilayah Propinsi Banten, guna Menuju Clean Government and good Government policy,”Tandasnya.(Man/Edi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini