Caption : Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan bersama Rohman Awak Media Buletintangerang.com
BULETIN TANGERANG.Com, Serang –
Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengakui bahwa MRM (inisial) selaku Anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tangerang Selatan. diminta hadir sebagai saksi, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten di Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus, Rabu (23/3/2022)
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan lelang tender dan pelaksanaan pembangunan, peningkatan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5,3,- Milyar,”kata Ivan Rabu (23/3)
Lebih tegas Ivan menjelaskan, Adapun pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi adalah Saksi MRM selaku Anggota Pokja
Pengadaan di Pemkot Tangerang Selatan
“Hasil pemeriksaan saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi,” kata Kasipenkum Kejati Banten asal Sumatra Utara.
Menurut Ivan Siahaan, tujuan pemeriksaan saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum
“Saksi MRM diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021,”tandas nya.(man)