BULETIN TANGERANG,Com, JAYANTI – Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Daerah (GAPURA INDONESIA) Kabupaten Tangerang mendesak Pemkab dan Polresta Tangerang menindak tegas Mobil pengangkutan tanah Dump Truk, yang selama ini meresahkan warga.
“Pasalnya Mobil Dump Truk terus melintas di jalan raya serang kec, Jayanti, Kab Tangerang, selama 24 jam bahkan parkir sembaragan, padahal aturan jam operasional truk bertonase di atas empat ton di jalan protokol menjadi kewenangan Pemerintah Saerah Kabupaten Tangerang,” kata Bahrul Ulum ketua OKP Gapura, kepada awak media ini Rabu (30/3).
Menurut Bahrul, pihak nya sudah berkali – kali mengingatkan pihak pemerintah setempat agar mobil Dump Truk ditindak tegas yang memarkir sembarangan dibahu jalan agar tidak terjadi kemacetan.
“Selain jalan rusak dan berdebu sejak adanya Dump Truk melintas terus, jalan ini menjadi rawan kecelakaan dan kemacetan yang sangat menganggu pengguna jalan,
Beber Bahrul di Desa Cikande.
Menurut Bahrul, Kini mobil dump truk yang melintas ke wilayah Kabupaten Tangerang sudah teratur dengan rapih, dari perbatasan Pos Serang Kampung Pajagan, Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Mobil dump truk bermuatan tanah merah satu persatu lepas dari pantauan petugas, seakan-akan sudah terstruktur dan terencana dengan baik. Entah ada apa dibalik semua ini,” cetus nya.
Ia mencurigai, Diduga pengusaha dan oknum petugas kemungkinan memiliki permainan yang sangat cantik sehingga mobil – mobil besar dump truk itu bebas melintas 24 jam tanpa hambatan.
“Benar-benar hebat permainan pengusaha dan oknum-oknum yang terlibat, jangan sampai permainan seperti itu dapat mencederai hati masyarakat tangerang yang sudah lama mendambakan ketertiban dan kenyamanan,” imbuh nya.
Ulum mengusulkan, Seharusnya pemerintah tidak boleh lemah dari semua aturan harus dijalankan, dan itu harus ada ketegasan Pemkab Tangerang untuk bertindak tegas kepada kendaraan tanah batu dan pasir yang melintasi Pos Serang.
“Bagaimana pengusaha mau jera, kalau dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri lemah dalam pengawasan, jadi aturan Perbup yang dibuat itu diduga dijadikan ajang manfaat oleh oknum petugas dengan pengusaha, dump truk,” papar nya.
Dikatakan, jika terus menerus tidak ada ketegasan dari Pemkab, tidak menutup kemungkinan para aktivis baik dari kalangan Ormas dan LSM yang akan bergerak membuat aksi atas matinya hati nurani pejabat Tangerang.
“Selama ini Aktivis,LSM, tokoh masyarakat masih diam, hanya berstatment di media online. Mungkin kedepan jika keluhan kami ini tidak diindahkan, maka kami dalam waktu dekat ini, bersama – bersama akan membuat aksi di depan kantor Bupati Tangerang,” pungkas nya.
Sementara Camat Jayanti, Yandri Permana dalam keterangan nya, ia menanggapi persoalan peraturan Bupati No 47 tahun 2018, Dapat membatasi Jam Oprasional mobil truk besar.
“Perbup nomor 47 tahun 2018 yang saat ini menjadi dasar pembatasan jam operasional mobil truk – truk pengangkut tanah, Baru mengatur untuk jalan – jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Tangerang,”papar nya.
Lebih lanjut Yandri menjelaskan,
Bahwa jalan raya serang ini, masuk dalam koridor jalan nasional, sehingga secara aturan juga masih ada keterbatasan.
“Adapun rencana kedepan perbup akan di revisi agar ke wenangan pembatasan bisa mengatur juga untuk jalan – jalan yang menjadi kewenangan nasional dan propinsi,” tukas Yandri.
Selain itu sambung Yandri permana kewenangan ada di dishub untuk menjelaskan persoalan ini, Bukan dari pihak kecamatan,”tandas nya.
Disayangkan pihak Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Tangerang sampai saat ini belum dapat memberikan keterangan. (Bonai)