Balai besar wilayah sungai cidanau-ciujung-cidurian terbitkan surat somasi pertama,
BT.COM, JAYANTI – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian melayangkan somasi kepada pedagang, kios, warung yang berdiri di bantaran kali irigasi sekunder, tepatnya di kp Kramat RT 013/003 desa sumur Bandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten.
Berdasarkan salinan surat somasi yang didapat buletintangerang.com Sabtu (14/5/2022), surat ditujukan kepada pemilik bangunan liar tidak berizin Diatas aset tanah negara Disepanjang Sempadan/ bantaran saluran skunder benda D.I. Cidurian di desa gembong kec, Balaraja Kab Tangerang.
Surat Nomor : PS 0102 – A2/209 di tanda tangani Oleh I Ketut Jayada ST. Ketua Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian pada tanggal 27 April 2022.
Mengaku warga kampung Kramat RT 013/003 desa sumur Bandung kec,Jayanti Rohayati mengatakan, bahwa ia merasa bersyukur adanya warung yang sudah sekian lama berdagang di bantaran sungai, buat menyambung hidup.
“Mau apalagi kan faktor usia, egak bisa kerja di perusahaan besar mayora yang ada dikampung ini, Alhamdulillah bisa mengais rezeki meyambung hidup dan membiayai sekolah anak, dengan berjualan di dekat perusahaan Mayora,” tutur wanita berhijab itu Sabtu (14/5)
Rohayati mengakui, dirinya resah dan sedih setelah menerima surat somasi pertama dari balai besar, supaya kami yang berjualan di sini membongkar sendiri bangunan warung tempat kami mencari makan di kampung sendiri.
“Bertahan hidup saja sulit banget, Kerja di perusahaan Mayora egak diterima, Lalu bangunan warung mau dibongkar, sama saja ingin menjadikan kami terkucilkan tentu sebagai warga asli daerah, Kami berharap Pemda dan instansi terkait bisa ikut memikirkan nasib kami,” keluh nya.
Ditempat terpisah angota BPD desa sumur Bandung bidang ekonomi, pembangunan, Bonai Supriyadi Menegaskan, Pandemi belum usai pemerintah dalam hal ini pihak Balai Besar, harusnya memahami situasi ekonomi masyarakat pasca lebaran dan Pandemi Covid- 19. Jangan hanya ego sektoral untuk membuat satu kebijakan.
Berdiri nya bangunan warung/kios warga setempat yang mencari rejeki dimasa Pandemi, masih terbilang wajarlah untuk itu mohon ditunda eksekusi pembangkaran bangunan warung di bantaran kali ini,”ucap Bonai.Minggu (15/5/2022)
Ia juga mengatakan, Kalau balai besar igin menegakkan peraturan, jangan memaksakan sepihak, dan jangan tebang pilih, hanya wilayah kampung Kramat saja, tegakkan juga di semua bantaran sungai.
“Pemerintah harus hadir ditengah – tengah warga yang tidak mampu ekonomi, untuk usaha kecil,warung, tradisional, jangan main bongkar saja, tapi tidak dapat berikan solusi, “imbuh nya.
Dikatakan, Walau didesa kami ini banyak perusahaan besar, Namun buktinya sulit mencari pekerjaan dampaknya tingkat kemiskinan meningkat kemudian balai besar tidak melakukan musyawarah mau bongkar tempat usaha warga, itu otoriter ke terlaluan.
Bonai berharap, pemerintah daerah dan instansi terkait harusnya bisa ikut memikirkan solusi, bagi warga kampung Kramat desa sumur Bandung yang mengais rezeki dekat dengan perusahaan PT mayora.
“Sebaik nya ditunda pembongkaran bangunan warung/ kios sampai ada tempat baru yang dapat disiapkan oleh pemerintah untuk lokasi berdagang warga, “Selain itu, lanjut Bonai, Pemda Kabupaten Tangerang segera mendesak pihak perusahaan, mempekerjakan warga desa sumur bandung agar tingkat pengangguran menurun, sehingga ekonomi warga dapat terbangun lebih baik lagi dari sebelum nya, pungkas nya. (Bonai/man)