Lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan RSUD Tigaraksa di Kampung Pabuaran RT 002/02 Kel Tigaraksa Kec Tigaraksa.
H Tatang Sago, Koordinator Aliansi Tangerang Raya
BT.COM, TIGARAKSA – Koordinator Aliansi Tangerang Raya menilai ada sikap memaksakan penggunaan anggaran APBD sebesar Rp 50 miliar untuk pembebasan Lahan seluas 4,9 hektare yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan RSUD Tigaraksa
“Tentu, usulan pembangunan RSUD di wilayah tigaraksa sangat kita dukung, namun menjadi pertanyaan apakah pemerintah tidak melakukan kajian dampak ganguan pelayanan medis dan kesehatan pasien pada jangka panjang,” ungkap H Tatang Sago, di resto telaga seafood Jalan Pulau Putri Raya, Modernland, Kota Tangerang. Minggu 29 Mei 2022
Pasalnya sambung Tatang, Dilahan yang akan dibangun RSUD itu ada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
“Terlepas dari apapun yang akan disampaikan pihak pemerintah, Dilahan itu ada Menara SUTET memiliki Kabel yang mengular panjang, kemungkinan memiliki kekuatan 500 kV yang ditujukan untuk menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat-pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan,” ungkap pria mengaku H Tatang Sago, di resto telaga seafood
Tatang pun menjelaskan beberapa dugaan ada nya persoalan besar yang belum terjawab oleh anak buah Zaki Iskandar di pemerintah Kabupaten Tangerang, Berdasarkan informasi dihimpun Koordinator Aliansi Tangerang Raya, bahwa pihak PT PWS, (Panca Wiratama Sakti) telah menerima kucuran dana dari beberapa BANK.
“Berkaitan lahan tanah Perkantoran Pemkab Tangerang, apakah benar adanya Sertifikat tanah di jadikan jaminan ke pihak Bank,” telusur Aliansi sedikit nya, 6 kali akad kredit PT PWS telah menerima kucuran dana Rp 167.222.558.297,- berdasarkan hak tanggungan PT PWS dengan menjaminkan lebih kurang 482 sertifikat tanah dengan luas total 3.150.947 M2, termasuk lahan Aset Perkantoran Pemkab Tangerang,”beber nya.
Dia pun menjelaskan, data – data yang dihimpun aliansi aktivis dan LSM di wilayah Tangerang raya, konon pada tahun 1996 hingga tahun 1998 (terjadi APHT pada tgl 18-09-1996, tgl 04-10-1996, tgl 08-10-1996, dan tgl 11-10-1996), pada tahun 1997 ( tgl 30-101997 terjadi APHT) dan pada tahun 1998 ( tgl 29-07-1998 juga terjadi APHT),
“Diduga sertifikat lahan dijaminkan di Bank pada tahun 1996,1997 dan 1998 berdasarkan Rekapitulasi data tahun 2003,” ucap nya.
Tatang berharap, terpenting kami berharap Kajati Banten segera turun ke tigaraksa untuk memeriksa Dugaan yang dimainkan, oleh para oknum di pemkab dan Mafia Tanah yang berinisal W (mafia tanah ) modusnya sangat profesional diduga adanya kerjasama dengan Oknum DJKN dan Oknum Kurator
“Nama mister W sangat santer dikalangan DJKN dan lingkungan Pemkab Tangerang, “Sok aja, APH Kroscek berapa dana yang telah masuk ke mister W dari APBD plus lahan 2.9 hektere yang telah dijual ke pihak pemkab,”kata H Tatang Sago, Sembari berseloroh dan memperlihatkan foto mister W (inisial)
Walau demikian ia menambahkan, Sudah saat nya Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa pihak – pihak yang terkait dimulai dari perjalanan pada tahun 2003 sertifikat lahan tanah Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, sudah ada di PT PWS, aneh buat pertanyaan publik, kenapa baru pada tahun 2006 akhir ada penyerahan, setelah diungkap terjadi hearing dengan DPRD pada 9 maret 2005,” kata nya
Dikatakan, Dari semua dugaan tentang ada nya persoalan sertifikat tanah yang kini dijadikan jaminan di Bank walau lahan sudah digunakan menjadi pusat perkantoran Pemkab Tangerang, kemudian pembebasan seluas 4,9 hektare, yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan RSUD Tigaraksa di kampung pabuaran RT 002/02 Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa,” papar nya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, mengatakan, bahwa Dinas Perkim melakukan pembebasan (lahan,red) itu semuanya. Alhamdulillah sampai saat ini, lahan tersebut dalam keadaan aman.
“Sebelum dilakukan pembayaran kepada sejumlah pemilik lahan, Dinas Perkim juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tersebut,” kata Maesyal kepada wartawan dalam konferensi pers soal rencana pembangunan RSUD Tigaraksa, Senin 30 Mei 2022.
Beliau menjelaskan, Termasuk dengan Camat Tigaraksa terkait akta jual beli lahan yang diisukan bermasalah soal kepemilikannya.
“Sebelum dilaksanakan pembebasan (lahan) sudah dikoordinasikan dengan BPN dan camat Tigaraksa, BPN menyatakan bahwa itu sertifikatnya memang terbit oleh BPN,” ucapnya.
Walau demikian lanjut Maesyal, Terus di Tigaraksa pejabatnya membenarkan,”tentu nya, proses transaksi melalui akta jual beli itu benar tercatat di Tigaraksa, PPAT Tigaraksa,” papar nya.
Lebih jauh Maesyal menerangkan,
Mengenai lokasinya yang berada di bawah saluran listrik udara, bahwa menara listrik yang berdiri di kawasan lahan RSUD Tigaraksa bukan kategori Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
tetapi, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang tegangannya lebih rendah di bawah 500 kV atau sekitar 150 kV.
“Tentu nya ini bukan SUTET karena lebih rendah, insya Allah aman, dan nanti desain pembangunan jangan sampai ada bangunan-bangunan yang bisa menimbulkan radiasi,” pungkas nya (Man/Edi)