Gedung DPRD Kota Tangerang.
Septian, SH, Direktur Eksekutif LBH POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat)
BT.COM, KOTA TANGERANG – Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tangerang agaknya bakal sulit tidur nyenyak. Pasalnya, dalam waktu dekat,LBH Posko Perjuangan Rakyat, (POSPERA) akan melaporkan resmi ke APH, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pospera, menduga para anggota DPRD itu melanggar kode etik ihwal pidana korupsi, mengarah dugaan korupsi perjalanan Dinas anggota Dewan Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu,” tutur Septian, SH, Direktur Eksekutif LBH POSPERA, kepada Buletintangerang.com kamis (2/6/2022) di Kota Tangerang.
Menurut Septian, semula LBH Pospera mendapat laporan dan langsung menjadi kajian ada indikasi penyimpangan, ketika beberapa anggota Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang dalam melaksanakan Perjalanan dinas Keluar Daerah selama tahun 2020 dan 2021 diduga tidak pernah membuka atau menggunakan Hotel (Penginapan).
“Indikasi, Pimpinan dan Anggota DPRD selalu menggunakan Lumpsum untuk mengambil 30% dari biaya Hotel didaerah tempat tujuan,”Sehingga dengan tidak membuka atau menggunakan Hotel (Penginapan) hampir setiap Kunjungan Kerja keluar daerah, maka Pimpinan dan Anggota DPRD menggantinya dengan biaya Lumpsum sebesar 30% dari biaya Hotel berdasarkan daerah tujuan kegiatan Kunjungan Kerja,”ungkap Septian sembari menunjukkan data, kajian LBH Pospera.
Ketika disinggung bagaimana cara pembuktiannya, Direktur Eksekutif LBH POSPERA, menjelaskan, bahwa yang bersangkutan (ybs) menginap selama dua Malam didaerah tempat kegiatan Perjalanan Dinas itu dilakukan. Sedangkan setiap Perjalanan Dinas keluar daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD harus melaksanakannya selama tiga hari kerja atau tiga hari dua Malam.
“pada pelaksanaannya Perjalanan Dinas diduga dilakukan hanya satu hari kerja dengan cara Pulang Pergi (PP) dalam satu hari, Dengan demikian Pospera menduga ada Kerugian APBD Kota Tangerang setiap Perjalanan Dinas keluar daerah selama tahun 2020 dan 2021,”bongkar Septian.
Ia menjelaskan, Tentu ada kerugian uang APBD yang diduga menjadi Bancakan para anggota dewan yang terhormat itu antaralain :
1. Biaya Hotel atau Penginapan sebesar 30% dari harga Hotel berdasarkan daerah tempat tujuan.
2. Biaya Transportasi yang meliputi BMM & Tol dan atau Tiket Kapal Laut.
3. Uang Harian yang dibayarkan untuk tiga hari kerja namun dilaksanakan hanya satu hari kerja
4. Uang Representatif yang dibayarkan untuk tiga hari kerja namun dilaksanakan hanya satu hari kerja
“Tujuan laporan LBH Pospera, ke APH, agar ada Efek jera, azas perubahan para Pimpinan, dan Anggota DPRD Kota Tangerang yang diduga tidak taat atau melanggar Perpres nomor 33 Tahun 2020 Lampiran I pada table 1.4 pada satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri serta Pasal 1 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 3 Ayat 1,” pungkas nya.
Muhammad Hayun, S.H.
Dukungan untuk melaporkan para anggota DPRD Kota Tangerang juga datang dari Muhammad Hayun, S.H. Selaku Pegiat Anti Korupsi, juga mencurigai, bahwa telah terjadi pemalsuan Struk Tol, Struk BBM dan atau tiket kapal laut contohnya, kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRP Kota Tangerang dilakukan Ke Provinsi Lampung menggunakan jalur darat atau bukan Pesawat, dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD untuk memenuhi SPJ kegiatan keluar daerah selama tiga hari.
“Harus nya dalam perjalanan pulang dan pergi kunjungan kerja ke wilayah Lampung,”Secara logika, bagaimana bisa Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang mendapatkan Struk Tol, Struk BBM dan atau Tiket Kapal Laut kepulangan dari tempat tujuan kalau mereka melakukannya secara Pulang dan Pergi,” tegas nya.
Ditanyakan besaran anggaran, Hayun menguraikan Uang Harian, Uang Representatif, Biaya Hotel dan Uang Transportasi masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang dalam melaksanakan Kunjungan Kerja Keluar Daerah :
1. Kunjungan Kerja ke Jawa Barat:
A. Pimpinan DPRD 1). Uang Harian: Rp. 430.000 X 3 Hari = Rp. 1.290.000 2). Uang Refresentatif: Rp. 250.000 X 3 Hari = Rp. 750.000 3). Uang Transport: Rn. 1.000.000
B. Anggota DPRD 1). Uang Harian: Rp. 430.000 X 3 Hari = Rp. 1.290.000 2). Uang Refresentatif: Rp. 250.000 X 3 Hari = Rp. 750.000 3). Uang Transport: Rp. 1.000.000,4). Uang Hotel: Rp. 2.755.000 X 2 Hari X 30% Rp. 1.653.000 Jumlah : Rp. 4.693.000 X 46 Anggota = Rp. 215.878.000
2. Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah:
A. Pimpinan DPRD 1). Uang Harian: Rp. 370.000 X 3 Hari = Rp. 1.110.000 2). Uang Refresentatif: Rp. 250.000 X 3 Hari = Rp. 750.000 3). Uang Transport: Rp. 2.000.000,4). Uang Hotel: Rp. 4.242.000 X 2 Hari X 30%-Rp. 2.545.200 Jumlah : Rp. 6.405.200 X 4 Pimpinan= Rp. 25.620.800
B. Anggota DPRD 1). Uang Harian: Rp. 370.000 X 3 Hari = Rp. 1.110.000 2). Uang Refresentatif: Rp. 250.000 X 3 Hari = Rp. 750.000 3). Uang Transport: Rp. 2.000.000,4). Uang Hotel: Rp. 1.480.000 X 2 Hari X 30%=Rp. 888.000 Jumlah : Rp. 4.748.000 X 46 Anggota = Rp. 218.408.000
3. Kunjungan Kerja ke Lampung:
A. Pimpinan DPRD 1). Uang Harian: Rp. 380.000 X 3 Hari = Rp. 1.140.000 2). Uang Refresentatif: Rp. 250.000 X 3 Hari = Rp. 750.000 3). Uang Transport: Rp. 2.000.000,4). Uang Hotel: Rp. 4.491.000 X 2 Hari X 30%-Rp. 2.694.600 Jumlah : Rp. 6.584.600 X 4 Pimpinan = Rp. 26.338.400
B. Anggota DPRD 1). Uang Harian: Rp. 380.000 X 3 Hari = Rp. 1.140.000 2). Uang Refresentatif: Rp. 250.000 X 3 Hari = Rp. 750.000 3). Uang Transport: Rp. 2.000.000,4). Uang Hotel: Rp. 2.067.000 X 2 Hari X 30%-Rp. 1.240.200 Jumlah : Rp. 5.130.200 X 46 Anggota = Rp. 235.989.200
Hayun pun mengulik data nya, jika dirata-rata dalam setiap bulan Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja Keluar Daerah sebanyak delapan kegiatan dikali tiga hari atau 24 hari kerja dengan rincian enam kali kegiatan ke Jawa Barat, Satu Kegiatan Ke Jawa Tengah dan Satu Kegiatan ke Lampung maka kerugian APBD Kota Tangerang per Tahunnya adalah sebagai Berikut:
Kerugian uang APBD pada dugaan korupsi Kunker Pimpinan DPRD :
1. Jawa Barat: Rp. 25.075.200 X 6 Kegiatan = Rp. 150.451.200
2. Jawa Tengah: Rp. 25.620.800 X 1 Kegiatan = Rp. 25.620.800
3. Lampung: Rp. 26.338.400 X 1 Kegiatan = Rp. 26.338.400 Total Selama Satu Bulan Rp. 202.460.400 X 12 Bulan=
Rp. 2.429.524.800
Kerugian uang APBD pada dugaan korupsi Kunker, Anggota DPRD :
1. Jawa Barat:
Rp. 215.878.000 X 6 Kegiatan =
Rp. 1.295.268.000 2.
2.Jawa Tengah: Rp. 218.408.000 X 1 Kegiatan = Rp. 218.408.000 3.
3. Lampung: Rp. 235.989.200 X 1 Kegiatan = Rp. 235.989.200 Total Selama Satu Bulan
Rp. 1.749.665.200 X 12 Bulan=
Rp. 20.995.982.400.
Masih keterangan Hayun, Dugaan Kerugian anggaran APBD Kota Tangerang yang disebabkan Perjalanan Dinas di DPRD Kota Tangerang dalam Pertahun
“Rincian perjalanan Dinas Pimpinan DPRD Sebesar : Rp. 2.429.524.800,
Anggota DPRD Sebesar :
Rp. 20.995.982.400,-+ Jumlah,
Rp. 23.425.507.200,(Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) dalam Satu Tahun,”ironis bukan ucap Hayun.
Secara tegas Hayun menjelaskan penilaian nya, jika diakumulasikan Perjalanan dinas di tahun 2021 maka kami menduga.
“Kerugian APBD Kota Tangerang dalam Kegiatan Perjalanan dinas DPRD Kota Tangerang sebesar Rp.46.851.014.400 ( Empat Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah ) Jumlahnya Fantastis! lebih dari cukup untuk membangun gedung panti sosial yang tidak pernah ada di Kota Akhlakul Karimah,” tutup nya.
Duano Azir, Ketua LSM Komite Perjuangan Putra Bangsa.
Pendapat yang berbeda datang dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa Duano Azir mengatakan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang harus mempertanggungjawabkan dugaan Pelanggaran yang telah menyebabkan kerugian APBD Kota Tangerang pada dugaan Korupsi perjalanan Dinas
“Selain 50 anggota dewan, tentunya Sekretaris Dewan sebagai pengguna anggaran juga harus Bertanggungjawab karena diduga tidak mampu mengendalikan dan mengawasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Tangerang,” kata Duano Jumat ( 3/6/2022) di temui
di kawasan BSD Tangsel.
Duano Azir juga mendukung aspirasi masyarakat harus segera mungkin dilaporkan ke pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten, atas dugaan penyalagunaan anggaran DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 60,7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Hal itu, diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratib Pimpinan dan DPRD, serta melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional, serta UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” tandas nya.
Berdasarkan temuan tersebut LBH Pospera dan LSM KPPB itu, Buletintangerang. telah mencoba mengkonfirmasi untuk menemui langsung Ketua DPRD Kota Tangerang dan Sekretaris DPRD itu. Namun kedua orang tersebut tidak berada di kantor wakil rakyat itu. kemudian Pesan singkat, telah disampaikan untuk meminta tanggapannya dugaan korupsi perjalanan Dinas anggota Dewan Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021. (Man/Edi)