Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menegaskan, Bahwa pihak nya, Kejati Banten sedang Telaah Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang pada APBD tahun 2020 hingga 2021
BT.COM, BANTEN – Viral nya berita adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyampaikan, bahwa dugaan Korupsi sedang didalamin atau penelaah terhadap laporan masyarakat tersebut.
“Respon cepat, Kejaksaan Tinggi Banten tentu kami mengucapkan terimakasih atas informasi lewat media, aspirasi masyarakat,” seraya ia menegaskan, Belum adanya penyelidik atau penyidik dan Bidang intelijen masih melakukan penelaahan terhadap laporan dimaksud,”kata Ivan Hebron Siahaan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten.Jumat (3/6/2022)
Ivan juga mengakui, sampai saat ini belum ada pemanggilan oleh pihak kejati Banten kepada yang bersangkutan atas dugaan anggaran dinas DPRD
“Sampai saat ini belum ada, yang dipanggil terkait hal itu,”ucap ivan.
Beliau juga menyampaikan bahwa pihak nya akan siap menerima laporan (Labdu) masyarakat.
“Akan selalu siap menerima Labdu dan aspirasi masyarakat terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan Banten Raya,” Singkat nya.
Informasi yang berkembang di lingkungan aktivis Kota Tangerang. sebenarnya sudah ada laporan dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang tahun 2020 dan 2021 yang dilaporkan ke Kejati Banten pada bulan Oktober 2021 lalu, oleh masyarkat
Dalam laporan, mengatasnamakan Forum masyarakat diungkapkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 60,7 miliar yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. (Man/Edi)