Empat Mantan Kades Menjadi Tersangka

Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Jumpa Pers perkara pengadaan mobil desa.

BT.COM TIGARAKSA – Perkara pengadaan mobil desa berlanjut, hingga akhirnya kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa, hal tersebut terungkap pada
jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kamis (9/06/2022).

Adapun empat Mantan Kades yang ditetapkan tersangka diantaranya, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,”ungkap Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022).

Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada shorum penyedia mobil, akibatnya kendaraan, tidak memiliki surat akibat tidak dibayar oleh kepala desa kepada shorum.

“Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,”terang Nova.

menurut Kejari, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” tandasnya.(Man/Jun)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini